Penyebar Berita Hoak, Megawati Meninggal dilaporkan Ke Polres Indramayu

  • Bagikan
Penyebar Berita Hoak, Megawati Meninggal dilaporkan Ke Polres Indramayu (Foto: Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu -DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, melaporkan pemilik konten youtube penyebar berita hoak Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri yang dinyatakan tutup usia di Mapolres Indramayu, Senin,(13/9/2021).

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu melaporkan penyebar dengan nomor surat: 001/EXT/BBHAR-PDI.IM/IX/2021, diserahkan oleh Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, Sahali, didampingi Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Indramayu, Mohamad Nasir.

“Menyikapi berita hoak terhadap Ibu Ketua Umum Dr. (H.C) Megawati Soekarno Putri dirawat di
ruang ICU dan berita ibu Dr. (H.C) Megawati Soekarno tutup usia sebagaimana bukti terlampir yang beredar melalui Media Sosial yang menginformasikan dan menyebarkan informasi tersebut kepada public
merupakan hoak, maka hari ini resmi kami laporkan di Mapolres Indramayu,” kata Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, Sahali kepada awak media.

Atas kabar bohong dan atau informasi yang tidak benar dan menyesatkan publik, sudah masuk dalam kategori perbuatan tindak pidana sebagaiman yang diatur Pasal 55 ayat (1) angak ke I KUHP, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP Jo pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

“Maka kami keluarga besar Kader dan Simpatisan PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu yang cinta
damai meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia, melalui Polres Indramayu untuk
mengusut tuntas penyebar berita hoak dan menangkap pelakunya,” tandas Sahali.

Baca juga: Polres Indramayu Gandeng Polda Selidiki Akun FB Penyebar Berita Hoaks

Sementara itu, Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Indramayu, Mohamad Nasir, menyebutkan, laporan yang disampaikan kepada penyidik Polres Indramayu merupakan tindak pidana UU ITE yang dilakukan oleh HS yang dinilai merugikan partai pemenang Pemilu 2019 lalu. (Red)

  • Bagikan

Comment