Satnarkoba Polresta Cirebon ungkap 5 kasus obat terlarang

  • Bagikan
Satnarkoba Polresta Cirebon ungkap 5 kasus obat terlarang (Foto: Red)

Tanganrakyat.id, Cirebon-Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 5 (lima) kasus peredaran gelap obat keras terbatas di wilayah Kabupaten Cirebon. Dari kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang tersangka.

“Seluruh kasus tersebut berhasil diungkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir tepatnya selama Januari tahun 2022. Menurutnya, ada 7 orang tersangka yang diringkus,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (31/1).

Lanjut Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.,” jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil pengungkapan kasus-kasus tersebut mencapai 21.037 butir obat keras terbatas. Yang terdiri dari 6.805 butir Dextro, 9.517 butir Trihexiphenidyl, 3.444 butir Tramadol, dan 1.217 butir Excimer,” paparnya.

Selain itu, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihaknya menyebut, para tersangka yang diamankan dalam pengungkapan kasus peredaran obat keras terbatas itu merupakan jaringan Aceh.

“Profesi sehari-hari para tersangka yang terbukti terlibat kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba juga berbeda-beda. Dari mulai pedagang, wiraswasta, dan belum atau tidak bekerja,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Baca juga: Polresta Cirebon Gelar Upacara Wisuda Purna Bhakti Bagi 58 Anggota Polri dan 10 ASN Pensiun

Polresta Cirebon menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melapor, apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya.(Rinaldi Lussy)

  • Bagikan

Comment