Kasus Perkosaan Anak Di Indramayu Diduga Mangkrak

  • Bagikan
Bayi dari DA Korban perkosaan yang harus dibesarkan seorang diri (Foto : Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu  – Sudah hampir  10 bulan berlalu, proses hukum kasus perkosaan anak di bawah umur di Kecamatan Indramayu, diduga mangkrak.

Kasus perkosaan terhadap anak dibawah umur itu dilaporkan ke Polres Indramayu oleh Ibu Korban RS,  pada Kamis pada tanggal 17 Maret 2022 pukul 15: 20 WIB dengan nomor : STBL /B/115/III/2022/SPKT, dan sampai saat ini diduga mangkrak/belum ada tindak-lanjut.

Kasus itu menimpa seorang bocah perempuan berinisial DA saat  kejadian masih berumur 15 tahun. Ia dilaporkan menjadi korban perkosaan oleh ibunya pada bulan Maret 2022 hingga melahirkan bayi perempuan.

Menurut DA, Korban saat itu dia berkenalan dengan laki-laki dimedsos yang ternyata masih satu kecamatan dengannya.

“Waktu bulan Januari 2022, saya chatingan di medsos  ama pelaku dan pelaku ngajak ketemuan di sekitar Stadion Tridaya , pas ketemu saya dikasih minuman mineral, engga tau kenapa setelah itu kepala saya pusing tapi masih setengah sadar dan diperkosa oleh DN (20), dan temannya  EY (20), ucap DA, Rabu (7/12/2022), saat ditemuin ditempat Kos bersama kedua orang tuanya.

Masih menurut DA, yang saya semakin engga terima ternyata waktu saya diperkosa direkam DN, dan dikemudian hari dijadikan senjata untuk melakukan hubungan badan lagi, saya mau karena kalau tidak mau diancam dengan cara rekaman itu mau disebarkan ke orang-orang.

“Waktu itu Sabtu pada tanggal 12 Maret 2022 malam, saya diajak ketemuan di lapangan Bola Bungkul Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Indramayu saya dipaksa minum-minuman jenis Ciu, setelah setengah sadar saya diperkosa lagi oleh mereka,” ujarnya DH, sambil menangis.

RS,  orang tua korban sangat terpukul dengan kejadian itu, anak satu-satunya harus mengalami kejadian peristiwa tragis, diperkosa beramai -ramai, yang lebih sakit lagi pernah didatangi diduga oknum Polisi merayu ngajak damai saja, gemana mau damai dari perkosaan itu anak saya saat ini melahirkan bayi.

“Demi mewujudkan rasa keadilan terhadap anak saya, meminta kepada Kapolres Indramayu untuk mengusut kasus ini diprioritaskan, dan pelaku bisa dihukum sesuai dengan perbuatannya,” ujar RS. Rabu, (7/12/2022) pukul 16: 35 WIB, saat ditemuin oleh awak media dikontrakkannya.

Pengacara Aditya Firmansyah, S.pd.,S.H. Sekjen PPKHI (Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia) yang menjadi  kuasa hukum korban saat di konfirmasi hal mangkraknya kasus kliennya mengatakan, bahwa perkara tersebut telah dibuat LP pada tanggal 17 Maret 2022 dan ditangani baru Firma Hukum Digjaya pada tanggal 2 Juni 2022 karena keluarga korban menilai lambatnya proses hukum di Unit PPA Polres Indramayu.

Pengacara Aditya Firmansyah, S.pd.,S.H. (Foto : Istimewa)

“Setelah kami tangani kami selaku kuasa hukum pun menilai proses hukum di Polres Indramayu bisa dikatakan mangkrak karena tidak ada kepastian hukum sehingga Korban yang notabene dari keluarga tidak mampu dan masih dibawah umur sudah melahirkan anak perempuan,” Aditya Firmansyah, S.pd., S.H., Rabu (7/12/2022).

Baca juga :

Tragis Anak Belia Di Perkosa Dua Laki-Laki Indramayu

Lanjut Aditya Firmansyah, karena itu kami mohon kepada Kapolres Indramayu dan Kasat Reskrim Indramayu untuk memproses kasus ini sesuai petunjuk Kapolri yaitu Polri PRESISI sehingga moto tersebut tidak hanya menjadi slogan di Kabupaten Indramayu,”. Tutupnya.

Penulis: Iman Santosa, STEditor: Deni
  • Bagikan

Comment