Indramayu, tanganrakyat.id – Aroma penyalahgunaan wewenang menyeruak di balik program perluasan lahan tebu di Blok Cikawung, wilayah KPH Perhutani Indramayu. Kerjasama pemanfaatan lahan yang sebelumnya dipegang oleh warga secara personal, diduga diputus secara sepihak oleh Perhutani demi memberi jalan bagi Kelompok Tani Merdeka yang dipimpin oleh anak Wakil Bupati Indramayu.
Situasi ini memicu polemik karena proses koordinasi perluasan lahan tidak dilakukan di dinas terkait, melainkan di ruang kerja Wakil Bupati, yang mengindikasikan adanya tekanan politik dan relasi kuasa dalam pengelolaan aset negara.
Keresahan warga memuncak setelah adanya laporan aktivitas pembukaan lahan (land clearing) dan penanaman tebu skala besar oleh kelompok tersebut yang diduga tanpa prosedur legal yang jelas. Aktivis hukum dan lingkungan di Indramayu menengarai adanya praktik tumpang tindih lahan serta penyerobotan lahan negara yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Menurut keterangan pihak Perhutani, pertemuan di kantor Wakil Bupati memang dilakukan untuk membahas tambahkan program perluasan lahan tebu program “Bongkar Ratoon” tebu, namun di lapangan, hal ini justru berdampak pada tersingkirnya petani penggarap lama yang telah bermitra secara resmi.Kamis ,16 April 2026.
Kini, masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana kehutanan atau penyalahgunaan jabatan.
Baca juga:
Transparansi dari pihak Perhutani KPH Indramayu dan klarifikasi resmi dari Wakil Bupati sangat dinantikan untuk mencegah konflik agraria yang lebih luas. Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indramayu agar tidak “tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” terutama dalam melindungi hak-hak petani kecil dari dominasi modal dan pengaruh politik.













Comment