Tanganrakyat.id, Cirebon – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku penganiayaan montir bengkel dalam kurun waktu 10 (sepuluh) jam. Pelaku diketahui berinisial MRF (18) dan masih berstatus sebagai pelajar.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Fatahillah, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Rabu (7/12/2022) siang sekitar pukul 12.10 WIB.
“Korbannya dibacok menggunakan senjata tajam jenis celurit dan sudah diamankan juga sebagai barang bukti. Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa sepeda motor, pakaian, bendera, dan bambu,” kata Kombes Pol Arif Budiman, Kamis (8/12/2022).
Lebih lanjut ia menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat MRF bersama 10 (sepuluh) rekannya yang berboncengan mengendarai 5 (lima) unit sepeda motor. Mereka diduga hendak tawuran, karena diketahui telah membawa senjata tajam dan bendera yang diikat di batang bambu.
Sementara, korban yang juga diketahui bekerja sebagai montir bengkel melihat MRF-cs melintas dan hendak menyuruh untuk membubarkan diri. Sebab, korban menduga, mereka hendak melakukan tawuran yang melintas ke arah Sumber.
Melihat hal itu, pelaku tak terima kemudian turun dari sepeda motor dan menyabet korban. Sementara, rekan korban yang diketahui sebagai pemilik bengkel pun sontak lari.
“Korban yang masih berada di lokasi dihampiri MRF dan dibacok menggunakan celurit tersebut. Akibatnya, korban mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.
Dalam kurun waktu 10 (sepuluh) jam, pihaknya (Polresta Cirebon) berhasil membekuk pelaku (MRF), setelah menerima adanya laporan kejadian tersebut. MRF beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, MRF dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara.
“Kami juga mengajak semua pihak untuk mengawasi anak-anaknya untuk tidak terlibat tindak kejahatan, karena ada sanksi hukumnya,” pungkasnya.
Comment