Mafia Batu Bara Keruk Rp 5 Triliun, Rakyat Jadi Korban

  • Bagikan
Mafia Batu Bara Keruk Rp 5 Triliun, Rakyat Jadi Korban (Foto: Istimewa)

Jakarta, tanganrakyat.id – Praktik lancung di balik layar pasokan energi nasional akhirnya terkuak. Kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara yang telah berlangsung selama enam tahun kini tengah dibongkar habis oleh Kortas Tipikor Polri. Kejahatan kerah putih ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan biang kerok di balik insiden blackout massal yang melumpuhkan Sumatera dan sejumlah wilayah di Indonesia, memaksa jutaan masyarakat hidup dalam kegelapan akibat ulah segelintir pihak yang serakah.

​Penyidikan Polri mengungkap modus operandi yang terorganisir rapi, mulai dari manipulasi dokumen hingga pemalsuan kuantitas batu bara yang dikirim ke PLTU.

Perusahaan nakal diduga sengaja menyuplai batu bara berkualitas rendah atau bahkan tidak sesuai kontrak, namun menagih pembayaran dengan harga penuh. Akibat manipulasi yang sistematis ini, negara ditaksir menelan kerugian fantastis mencapai Rp 5 triliun, sebuah angka yang seharusnya bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi rakyat.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, pada Rabu (8/7/2026). mendesak Polri untuk tidak berhenti pada penetapan tersangka di level lapangan saja. Ia menegaskan bahwa praktik korupsi sepanjang enam tahun ini mustahil terjadi tanpa keterlibatan “orang dalam” atau regulator yang memberi karpet merah bagi para mafia batu bara. Abdullah menantang aparat untuk berani menyasar aktor intelektual dan beneficial owner yang selama ini bersembunyi di balik entitas bisnis yang kompleks.

​Dalam menanggapi kasus ini, Polri didesak untuk menerapkan metode follow the money dan follow the asset guna melacak aliran dana haram yang mengalir dari rantai pasok energi nasional. Skandal ini menjadi tamparan keras bagi sektor energi yang selama ini dianggap sebagai objek vital negara, namun nyatanya justru menjadi ladang basah bagi para koruptor untuk memperkaya diri di atas penderitaan masyarakat.

​Demi memutus rantai mafia energi, Abdullah juga mendorong pembentukan Joint Financial Crime Investigation yang melibatkan PPATK dan BPK untuk melakukan pengawasan secara real-time. Kolaborasi antar lembaga ini dinilai krusial agar aset negara yang telah dijarah tidak sempat dialihkan atau disembunyikan ke luar negeri, serta untuk memastikan efek jera yang nyata bagi para pelaku kejahatan korporasi.

Baca juga:

Kang Supardi, Wartawan Muda Penuh Berkah

​Sebagai langkah pencegahan, pemerintah dituntut untuk segera menyusun profil risiko korupsi pada seluruh rantai pasok energi agar pola penyimpangan serupa tidak lagi terulang. Kasus ini bukan lagi sekadar perkara hukum biasa, melainkan ujian bagi negara untuk membuktikan bahwa kepentingan publik berada di atas segalanya, serta untuk membersihkan sektor energi dari parasit-parasit yang selama ini bersembunyi di balik kedok pengusaha.

 

Penulis: Kang Prabu
  • Bagikan

Comment