Indramayu, tanganrakyat.id – Indramayu kini menjadi sorotan nasional setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu membuat gebrakan hukum yang mengejutkan pada Rabu Legi (8/7/2026).
Ditengah momentum menjelang Hari Keadilan Pidana Internasional yang jatuh pada 17 Juli mendatang, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ririn Rifanto atas keterlibatannya dalam pembunuhan sadis satu keluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu, Jawa Barat.
Putusan kontroversial ini dibacakan langsung di ruang sidang yang seketika dipenuhi gemuruh emosi. Vonis maksimal ini bukan hanya sekadar hukuman, melainkan sebuah pernyataan sikap yang sangat progresif dari majelis hakim yang mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar pelaku keji tersebut dihilangkan dari muka bumi.
Hery Reang, SH., pendamping hukum keluarga korban, tak mampu membendung rasa puasnya atas putusan tersebut.
Didampingi perwakilan keluarga korban, Zulherfi, Hery menegaskan bahwa vonis mati terhadap pelaku bernama Ririn Rifanto, (yang diidentifikasi dalam persidangan) merupakan bentuk keadilan mutlak bagi mereka yang telah kehilangan segalanya secara tragis.

”Kami sangat mengapresiasi Pengadilan Indramayu yang berani memberikan putusan maksimal. Ini adalah pesan tegas bahwa tidak ada tempat bagi monster kemanusiaan di tanah Indramayu,” ujar Hery dengan nada berapi-api seusai sidang, Rabu (8/7/2026) sore.
Zulherfi, mewakili keluarga korban tragedi Paoman, menambahkan bahwa vonis ini adalah pembuktian nyata bahwa hukum tidak bisa lagi dipermainkan. Baginya, keputusan hakim ini adalah jawaban atas doa-doa keluarga yang menuntut nyawa dibayar dengan nyawa, sekaligus pengingat bahwa siapapun yang melakukan kejahatan keji akan menghadapi konsekuensi yang setimpal.
Namun, langkah berani hakim ini kini memicu perdebatan sengit di tengah masyarakat Indramayu. Publik terbelah menjadi dua kubu: apakah ini adalah puncak keadilan yang sudah lama dinanti, atau justru sebuah anomali hukum yang menakutkan di mana negara secara sadar mengambil nyawa seseorang?
Baca juga:
Terlepas dari pro dan kontra yang menyertainya, vonis mati ini seolah menjadi angin segar bagi rasa keadilan publik yang sempat terluka akibat kekejian peristiwa setahun silam tersebut.
Hakim seakan ingin menabuh genderang peringatan kepada siapa saja bahwa di Indramayu, nyawa manusia tidak bisa ditukar dengan angka hukuman yang biasa-biasa saja.













Comment