Hakim PN Indramayu “Tampar” Jaksa, Vonis Seumur Hidup Pembunuh Satu Keluarga Tuai Polemik

  • Bagikan
Hakim PN Indramayu "Tampar" Jaksa, Vonis Seumur Hidup Pembunuh Satu Keluarga Tuai Polemik (Foto: Istimewa)

Indramayu, tanganrakyat.id – ​Vonis mati bagi hukum atau justru puncak keadilan? Keputusan mengejutkan datang dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan, terdakwa kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Kelurahan Paoman, pada Jumat Legi, (3/7/2026).

Putusan ini sontak memicu kegemparan lantaran hakim nekat melampaui tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya hanya meminta agar terdakwa dipenjara selama 20 tahun.

​Langkah berani hakim ini memantik amarah pihak kuasa hukum terdakwa, Ruslandi, SH. Ia secara tegas menyatakan kliennya akan mengajukan banding karena menganggap vonis tersebut tidak adil dan terlalu emosional.

Ruslandi, SH. menilai hakim telah membutakan mata terhadap sikap kooperatif Priyo yang secara terbuka membantu mengungkap fakta kasus serta mempermudah pencarian barang bukti selama persidangan berlangsung.

​”Vonis ini benar-benar mencederai rasa keadilan. Bagaimana bisa hakim mengabaikan kooperatifnya terdakwa yang selama ini menjadi kunci terungkapnya kasus ini?

Susana sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman Indramayu Jawa Barat (Foto: Istimewa)

Kami sangat kecewa karena putusan ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa,” ujar Ruslandi dengan nada tinggi usai sidang.

Baginya, tindakan hakim yang memberikan hukuman jauh melampaui tuntutan jaksa adalah sebuah anomali hukum yang patut dipertanyakan motif di baliknya.

​Kini, perhatian publik Indramayu tertuju pada langkah banding yang akan ditempuh pihak terdakwa. Kasus yang mengguncang ketenangan Kelurahan Paoman ini pun kembali menjadi bola panas.

Baca juga:

Tragedi Berdarah Paoman: Saling Serang di Ruang Sidang, Mampukah Keadilan Ditegakkan?

Akankah putusan seumur hidup ini bertahan di tingkat banding, atau justru akan dianulir karena dianggap mengabaikan peran kooperatif pelaku?

Drama hukum pembunuhan sadis ini masih menyisakan teka-teki besar yang menanti babak baru di pengadilan tinggi.

Penulis: Kang Prabu
  • Bagikan

Comment