Indramayu, tanganrakyat.id – Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, pada Senin Pahing (29/6/2026).
Kuasa hukum Priyo Ruslandi, SH, menegaskan bahwa selama proses persidangan berlangsung, keterangan dari saksi-saksi kunci seperti Ririn, Evan, hingga Ibu Rohimah, tidak pernah menyebutkan nama Priyo sebagai pelaku utama maupun pihak yang merencanakan tindak kejahatan tersebut, kecuali saksi Bengkel Las yg mengetahui Priyo memotong Gagang Palu.
Menurut Pengacara Ruslandi, SH. keterangan para saksi justru cenderung independen dan tidak mengaitkan kliennya dengan perbuatan PERENCANAAN PIDANA yang dituduhkan, sehingga memperkuat posisi Prio yang dinilai hanya berada di lokasi kejadian.
Lebih lanjut, Ruslandi menjelaskan bahwa kehadiran Prio di lokasi perkara bukan didasari oleh niat jahat, melainkan karena keterpaksaan. Priyo diduga mendapatkan ancaman dari terdakwa lain, yakni Ririn, sehingga ia terpaksa membantu dalam pelaksanaan situasi tersebut di bawah tekanan mental dan Psykis.

Dengan fakta bahwa Priyo tidak memiliki keterlibatan langsung dalam eksekusi pembunuhan, tim penasihat hukum meyakini bahwa kliennya bukanlah aktor intelektual atau pelaku utama di balik tragedi berdarah tersebut.
Baca juga:
Tuntutan Mati untuk Ririn Rifanto dalam Sidang Pembunuhan di Indramayu, Kuasa Hukum Kembali Absen
Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dibacakan sebelumnya, pihak Prio Ruslandi berharap majelis hakim dapat memberikan vonis yang lebih ringan.
Kuasa hukum berharap agar hakim mempertimbangkan sisi keterpaksaan serta minimnya bukti yang menunjukkan keterlibatan aktif Prio dalam aksi pembunuhan tersebut.













Comment