Indramayu, tanganrakyat.id – Sebanyak 1.700 guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non-formal di Kabupaten Indramayu akhirnya meledakkan keresahannya. Di bawah naungan Himpaudi, para pendidik yang selama ini menjadi garda terdepan pembentuk karakter bangsa ini secara tegas menuntut pemerintah pusat segera mengesahkan revisi UU Sisdiknas.
Mereka menolak untuk terus berada dalam “kasta kedua” dunia pendidikan dan menuntut pengakuan status profesi yang setara dengan guru formal sesuai mandat UU Nomor 14 Tahun 2005.
Ketua Himpaudi Kabupaten Indramayu, Umiyati M.Pd, membeberkan bahwa selama bertahun-tahun, guru PAUD non-formal telah dianaktirikan oleh regulasi yang diskriminatif.
“Kami bukan sekadar pengasuh, kami adalah pendidik! Namun, negara menutup pintu akses kami terhadap sertifikasi dan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Revisi UU Sisdiknas adalah kunci harga diri kami yang selama ini digantung oleh birokrasi pusat yang tidak peduli pada nasib pendidik usia dini,” tegas Umiyati dengan nada berapi-api. Selasa Kliwon, 7 Juli 2026.
Ironi menyelimuti perjuangan mereka di tengah pengabdian di 900 sekolah PAUD yang tersebar di 31 kecamatan di Indramayu.
Di saat pemerintah kerap mengagungkan pendidikan usia dini, realita di lapangan justru berbanding terbalik; ribuan guru ini harus bertahan hidup dengan honorarium yang jauh dari kata layak dan dibayarkan secara tidak menentu.
Umiyati secara terbuka menantang Presiden Prabowo dan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, untuk hadir dan tidak lagi membiarkan para pahlawan pendidikan ini tercekik kesulitan ekonomi.
Himpaudi menuntut adanya skema percepatan pemerataan tunjangan agar guru non-ASN tidak lagi diperlakukan layaknya pekerja kelas dua.
Mereka menuntut keadilan insentif yang mampu menyamai standar ASN, bukan sekadar janji manis yang menguap di atas kertas. Bagi Himpaudi, keadilan ekonomi bukan lagi sekadar harapan, melainkan hak asasi yang harus dipenuhi oleh negara kepada mereka yang telah mengabdi puluhan tahun demi masa depan anak bangsa.
Baca juga:
Terkait janji insentif Pemkab Indramayu tahun 2026, Umiyati memberikan peringatan keras agar anggaran sebesar Rp1,2 juta per tahun atau Rp100 ribu per bulan segera direalisasikan tanpa ada lagi hambatan birokrasi. Mereka mendesak agar Pemkab Indramayu segera menepati kesepakatan antara eksekutif dan legislatif dengan mencairkan insentif tersebut dalam dua tahap per semester, tanpa ada lagi alasan penundaan yang merugikan guru di lapangan.
Sebagai penutup yang penuh desakan, Himpaudi menuntut pemerintah untuk segera memperbesar kuota rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Umiyati menegaskan bahwa sudah saatnya guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun mendapatkan kepastian status sebagai abdi negara.
Jika pemerintah terus abai terhadap tuntutan ini, ribuan guru PAUD Indramayu siap bergerak lebih jauh untuk menuntut hak-hak yang selama ini dirampas oleh ketidakjelasan kebijakan pemerintah.













Comment