Tanganrakyat.id, Indramayu – Adanya informasi dari masyarakat akan adanya Perdagangan Orang (TPPO) melalui Aplikasi kencan online di wilayah hukum Polres Indramayu yang berada dirumah kost yang beralamat di Jl. Kembar Kelurahan Kepandean Kecamatan dan Kabupaten Indramayu. Polres Indramayu bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka saat berada di dalam kamar kos.
Baca juga :
Jalin Silaturahmi, Kapolres Indramayu Terima Kunjungan Manager General Suport PT KPI RU VI Balongan
Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan prostitusi melalui media kencan online yang meresahkan masyarakat. Ada tiga laki-laki yang berhasil diamankan, diantaranya inisial MFM (16) warga Kabupaten Bogor, RLJ (22), serta MF (24) warga Jakarta.
“Para pelaku berhasil kami tangkap pada Sabtu (16/1/2023) pukul 22.00 WIB,” terangnya. Selasa (24/1/23) Siang.
Ketiga tersangka ini adalah operator yang memasarkan para saksi korban melalui aplikasi kencan online.
“Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti 1 pack tisu, 4 buah gadget, 9 bungkus plastik kondom, serta uang tunai hasil prostitusi dengan total keseluruhan Rp 412 ribu,” ujar AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim, AKP Fitran Romajimah dan Kasi Humas, AKP Didi Wahyudi.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal persangkaan, yakni Pasal 2 ayat (2) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan ancaman hukuman penjaran paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta,” tutup AKBP M. Fahri Siregar.
Comment