Lurah Dalan Lidang Diduga Bantah Perintah Bupati Madina Dan Sudutkan Petugas Kebersihan

  • Bagikan
Lurah Dalan Lidang Diduga Bantah Perintah Bupati Madina Dan Sudutkan Petugas Kebersihan (Foto : Red)

Tanganrakyat.id, Mandailing Natal – Rudi Hemi oknum Lurah yang berdinas di Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan diduga melanggar perintah langsung dari Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jakfar Sukhairi Nasution.

Dugaan itu terkait soal dua petugas kebersihan yang belum menerima gaji selama 4 bulan bekerja, padahal menurut dua petugas itu kepada media ini, mereka sudah menemui Bupati Madina terkait permasalahan gaji mereka yang belum dibayarkan.

Mereka juga mengaku saat itu Bupati Madina sudah memanggil dan perintahkan oknum Lurah itu untuk segera membayar gaji keduanya paling lambat Selasa tanggal 2/5/2023 yang lalu.

Namun hingga hari ini Jumat 5/5/2023 kedua petugas kebersihan itu mengaku sama sekali belum menerima gaji sesuai yang diperintahkan Bupati Madina kepada keduanya.

“Kami sudah menemui pak Bupati untuk meminta permasalahan ini agar cepat diselesaikan, alhamdulillah pak Bupati meresponnya dengan memanggil yang bersangkutan, dan yang bersangkutan berjanji akan membayar gaji kami paling lambat hari selasa yang lalu. Namun sampai saat ini gaji kami belum juga dibayarkan,” ucap keduanya

Sementara Rudi Hemi, Lurah Dalan Lidang yang dimintai leterangannya di depan kantor Kelurahan Dalan Lidang pada hari Jumat 5/5/2023 siang ini mengaku gaji kedua petugas itu akan segera dicairkan hari ini juga.

“Hari ini gaji keduanya akan segera di cairkan paling lambat sore nanti, dan gajinya akan kita cairkan full tidak ada potong potongan,” katanya

Baca juga :

Miris, Video Pengakuan Petugas Kebersihan 4 Bulan Bekerja Gaji Tidak di Bayar

Sementara, pada siangnya setelah usai sholat Jumat pihak kecamatan mengadakan Konferensi Pers di ruangan Kelurahan Dalan Lidang.

Pada kegiatan konferensi tersebut pihak Kelurahan mengatakan jika kedua petugas kebersihan itu sebelumnya masuk kerja 2 hari selama 4 bulan penuh. Namun hal tersebut langsung dibantah oleh kedua petugas itu.

“Itu tidak benar kalau cuma 2 hari masuk kerja, cuma kami selama bekerja tidak pernah lagi isi absensi karena berbagai alasan yang diberikan Kelurahan, salah satunya buku absensi yang belum di print,” ucap keduanya.

Kini kedua petugas itu merasa terzolimi atas adanya pernyataan dari Kelurahan atas tuduhan tuduhan yang menurut mereka tidak mendasar yang ditujukan kepada mereka.

Akibatnya, kedua petugas kebersihan itu berharap agar Bupati Madina MH. Jakfar Sukhairi Nasution segera mencopot jabatan Lurah yang diduga tidak mengindahkan perintah atasannya dan juga sudah membuat tuduhan tuduhan tidak mendasar kepada mereka.

Penulis: SNPEditor: Deni
  • Bagikan

Comment