Pekan Baru, tanganrakyat.id – Kasus dugaan penganiayaan keji terhadap seorang anak berinisial X (15) di Kota Pekanbaru kini menuai sorotan tajam setelah laporan polisi yang diajukan sang ibu, RR, sejak Maret 2026 silam, terkesan jalan di tempat.
Lambatnya penanganan hukum oleh Polresta Pekanbaru memicu kecurigaan publik, terlebih karena pelaku diduga merupakan oknum berseragam yang seolah kebal hukum meski bukti-bukti kuat telah disodorkan sejak lama.
Tim Hukum PBH Peradi Pekanbaru akhirnya pada Senen Legi, 13 Juli 2026, Siang, angkat bicara setelah didesak oleh pihak keluarga korban yang menuntut kepastian hukum. Dalam koordinasi terbaru, penyidik berdalih proses penyidikan masih berjalan dengan alasan klasik, yakni rencana pemanggilan dua saksi tambahan, sebuah langkah yang dianggap sangat lamban mengingat trauma mendalam yang dialami anak korban akibat tindakan brutal pelaku.
Dara Tasmania, S.H., dari Tim Hukum PBH Peradi Pekanbaru menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan perkara ini menguap begitu saja. Meski mengaku menghormati prosedur, ia menegaskan bahwa pengawalan ketat akan terus dilakukan agar oknum berseragam yang diduga menjadi pelaku tidak bisa “bermain” atau berlindung di balik seragamnya untuk menghindari jeratan hukum.
Di sisi lain, Kepala Bidang Probono PBH Peradi Pekanbaru, Desi Silvia Anggraini, melontarkan ultimatum keras kepada Polresta Pekanbaru.
Baca juga:
Perkuat Mitigasi Karhutla 2026, PHR Jadi Tuan Rumah Apel Kesiapsiagaan Lintas Sektor di Riau
Ia menuntut agar kepolisian berani menunjukkan taringnya dan bertindak profesional tanpa pandang bulu, menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak adalah kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi, apalagi jika dilakukan oleh mereka yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.













Comment