Terkait Jaringan Kabel Fiber, Kadis PUPR Enggan di Konfirmasi Wartawan

  • Bagikan
Terkait Jaringan Kabel Fiber, Kadis PUPR Enggan di Konfirmasi Wartawan (Foto : Red)

Tanganrakyat.id , Mandailing Natal – Setan apa yang merasuki hatimu ? Pertanyaan itu pantas dipertanyakan ke Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Elpi Yanti Harahap, ST. yang juga sekaligus menjabat Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas yang dipimpinnya.

Elpi Yanti Harahap ST selaku Kabid Bina Marga merupakan penyelenggara pada ruas jalan Kabupaten di Mandailing Natal, dimana saat ini, Rabu (31/10/23) terdapat sejumlah tiang Jaringan Kabel Optik yang dibangun oleh PT Aplikanusa Lintasarta.

Untuk memastikan pembangunan utilitas jaringan kabel fiber optik oleh PT Aplikanusa Lintasarta telah memiliki izin dan memenuhi standar keselamatan umum, awak media mencoba mengkonfirmasi Plt. Kadis PUPR yang sekaligus adalah Kabid. Bina Marga guna mempertanyakan apakah PT Aplikanusa Lintasarta telah mendapatkan rekomendasi teknis (rekomtek) atas penggunaan bahu jalan pada ruas jalan kabupaten.

Namun konfirmasi yang dilakukan oleh Jurnalis ke Plt Kadis. PUPR Madina Elpi Yanti Harahap, ST. tidak kunjung mendapatkan jawaban, sehingga menimbulkan praduga bahwa telah ada “kongkalikong” antara PT Aplikanusa Lintasarta dengan Plt. Kadis PUPR, sehingga diduga turut merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mandailing Natal.

Perwakilan dari Vendor PT Neora Hidayat juga turut tidak bersedia menjawab panggilan telepon Whats Apps (WA) dari Jurnalis, meski pada layar tertera tanda “Berdering”.

Kebungkaman Plt. Kadis PUPR Madina dan Perwakilan PT Neora selaku Vendor Pembangunan Utilitas jaringan kabel fiber optik milik PT Aplikanusa Lintasarta menjadi pertanyaan besar bagi Publik, ” ada apa diantara keduanya ?”.

Baca Juga :

April 2024, bandara Mandailing Natal siap didarati pesawat ATR

Sebelumnya diberitakan bahwa sejumlah tiang jaringan kabel fiber optik dibangun dibahu ruas jalan kabupaten dan sejumlah tanah milik warga Kabupaten Mandailing Natal, tanpa ada persetujuan dari pemegang hak atas tanah tempat berdirinya tiang fiber optik.

Salah seorang warga yang tanahnya diduga diserobot oleh PT Aplikanusa Lintas Arta untuk mendirikan tiang jaringan fiber optik, H.Husein Al Ariz Nst, Senin (20/10/23) mengatakan pembangungan tiang perlintasan jaringan fiber optik dilahan miliknya tidak pernah mendapat persetujuan sehingga sangat meresahkan dan merugikan karena selaku pemilik hak atas tanah tidak dapat lagi memanfaatkan tanah pada titik terdapatnya tiang dan kabel fiber optik.

“Pembangunan tiang kabel fiber optik itu belum pernah datang meminta persetujuan dari Saya selaku pemilik tanah tempat berdirinya tiang kabel fiber optik itu, sekarang ini untuk parkir kendaraan saja terhalang ditempat itu” pungkasnya.

Penulis: S/TIM
  • Bagikan

Comment