Tanganrakyat.id, Mandailing Natal – Terkait adanya peserta seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Bidan yang menggunakan Surat Tanda Registerasi (STR) Bidan tidak aktif dan lolos verifikasi administrasi serta diumumkan lulus pada pengumuman hasil seleksi PPPK tahun 2023 dengan Nomor 810/2642/BKPSDM/2023, berinisial NF dan KNP diakui Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Madina Abdul Hamid Nasution.
Kepada Wartawan media ini, melalui Pesan Whats Apps (WA), Hamid Nasution membenarkan bahwa ada 2 (dua) peserta seleksi penerimaan PPPK Bidan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Huta Bargot menggunakan STR Bidan tidak aktif.
“Iya Benar, STR mati, ini sudah kita naikkan pembatalan”Jawab Singkat Kepala BKPSDM Madina Abdul Hamid Nasution, Jum’at (29/12/23).
Baca Juga:
PB IMSU : Sesalkan Penggumuman PPPK Guru Madina 2023 Diduga Kuat Curang Dan KKN
Saat konfirmasi, apakah Mal Administrasi yang terjadi termasuk kedalam dugaan manipulasi data ? Kepala BKPSDM Hamid Nasution menyampaikan harus diselidiki dulu apa penyebabnya.
“Kalau itu kan harus diselidiki dulu penyebabnya”. Ungkapnya.
Lebih lanjut Abdul Hamid Nasution memberikan penjelasan terkait penggunaan STR yang diduga bodong atau tidak sah, jika terbukti disengaja maka tidak akan bisa mengikuti seleksi PPPK pada tahun berikutnya lagi.
“Ini kalau memang ada unsur kesengajaan, bisa Pinalti tidak mengikuti pelamaran P3K tahun berikutnya” Jelas Kaban BKPSDK Madina.
Comment