Rekrutmen Petugas KPPS Potensi Dimanfaatkan, Barapaksi: KPU Kota Medan Harus Transparan

  • Bagikan
Rekrutmen Petugas KPPS Potensi Dimanfaatkan, Barapaksi: KPU Kota Medan Harus Transparan (Foto: Red)

Tanganrakyat.id, Medan, – Salah satu kelompok petugas yang memiliki peran krusial dalam Pemilu adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Tugas KPPS melibatkan pemeliharaan integritas dan transparansi Pemilu yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024

Akan tetapi, dalam proses perekrutan petugas KPPS, kerap terjadi ketimpangan dan kontroversi, mengenai nama-nama petugas yang terpilih, yang terindikasi sarat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)

Hal tersebut tegas disampaikan Direktur Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi) Otti Batubara, Senin (15/1/2024) yang mengkhawatirkan, petugas KPPS yang terpilih secara khusus di Kota Medan, diloloskan dari proses terindikasi masalah dan tidak transparan, dan ini berdampak negative serta bertentangan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 3.

“Kerap terjadi, dan dikhawatirkan nama-nama petugas KPPS yang hari ini sudah lolos tinggal mengikuti seleksi tahapan kesehatan, terdapat sejumlah nama petugas yang tidak sesuai dengan domisilinya dan berada diluar kelurahan, kecamatan bahkan kabupaten tempat tinggalnya .” ujar Otti Batubara.

Dipaparkan Otti Batubara, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 40 Ayat 3, seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dan transparan, dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, intregritas dan kemandirian calon anggota KPPS. Begitu juga penegasan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 41 Ayat 1-3.

Baca Juga:

Lolos Administrasi P3K Di Madina, 40 Guru Honorer Diduga Siluman 

Kita sama-sama tau, kata Otti Batubara menjelaskan, untuk wilayah Kota Medan yang terdiri 21 kecamatan 151 kelurahaan, jumlah TPS 6.933 ,tiap TPS membutuhkan 7 orang petugas terdiri ketua dan anggota, sehingga total 48.531 tiap tps petugas kpps.

“Mayoritas kita melihat, kebanyakan petugas KPPS untuk wilayah Kota Medan yang lolos, diduga didominasi keluarga dan kerabat kepala lingkungan. Kita tau saat ini , perangkat itu terkesan dimanfaatkan oknum untuk kepentingan Pilpres dan pemilihan legislatif (Pileg). Dan kemarin baru juga viral” tegas Otti Batubara.

Ironisnya, kata Otti Batubara menegaskan perlu diantipasi atau di khawatirkan, petugas KPPS terpilih , ada yang berada di ambang batasan usia sesuai ketentuan aturan yaitu 18-55 tahun.

Untuk itu, merujuk 11 prinsip penyelenggara pemilu, antara lain mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

“Kami mendesak agar KPU mewajibkan panitia rekrutmen KPPS yaitu PPS turut melampirkan surat keterangan domisili atau identitas penduduk sebagai lampiran berkas adminitrasi. KPU Medan diminta umumkan nama petugas secara detail. Mulai dari nama, alamat tempat tinggal atau TPS domisili, serta TPS tempat dia bertugas nantinya. “pungkasnya.

Penulis: S/TIM
  • Bagikan

Comment