Tanganrakyat.id ,Asahan, – Sikap tegas dan konsistensi Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dalam menyuarakan dugaan korupsi Dana Hibah di Pemerintahan Kabupaten Asahan secara perlahan tapi pasti menuai titik terang
Demikian disampaikan Ketua FKI-1 Sumut, Syaifuddin Lbs,SE dari Kantor Kejaksaan Negeri Kisaran, Jumat (16/02/2024) via seluler.
Beliau juga menuturkan, bahwa dugaan korupsi Dana Hibah sumber dana APBD Asahan TA.2020 sudah diterima pelimpahannya dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) ke Kejari Kisaran.
“Benar, surat pelimpahan dari Kejaksaan Agung kepada Kejatisu sekitar bulan Nopember 2023 yang lalu untuk proses penanganannya sudah diterima pihak Kejaksaan Negeri Kisaran karena prosesnya diserahkan pihak Kejatisu kepada Kejaksaan Negeri Kisaran,” ujar Syaifuddin.
Diungkapkannya, Sekitar pukul 10.30 wib tadi dirinya didampingi Ketua FKI-1 Asahan Multinowan Tampubolon telah diterima dengan baik oleh Kasi Intel Kejari Asahan, Aldo Marbun diruang kerjanya.
Intinya pihak Kejari Asahan minta waktu untuk memproses lebih lanjut atas laporan yang disampaikan oleh FKI-1 Sumut tersebut,” papar Syaifuddin.
“Tuntutan kita jelas, bahwa Kejari Asahan harus melakukan investigasi di wilayah Desa maupun kelurahan yang mendapat bantuan dana hibah tersebut dengan mengcrosscheck langsung kebenaran laporan kami dan melakukan pemeriksaan keuangan melalui PPATK, serta hal lainnya untuk membongkar kasus yang sudah lama kita laporkan.”terangnya Syaifuddin.
Baca Juga:
TKD Prabowo – Gibran Madina Ucapkan Terimakasih kepada Penyelenggara dan TNI-Polri Pemilu Damai
Masih Syaifuddin, bukti petunjuk awal yang menjelaskan bahwa Dana Hibah TA. 2020 tersebut tidak tepat sasaran dan sebagian besar diduga fiktif, sudah diberikan. jadi wajib diusut tuntas oleh Kejaksaan Negeri Kisaran, karena berpotensi sudah merugikan keuangan negara..
Bupati Asahan waktu itu Alm. Taufan Gama Simatupang dengan wakilnya Surya Bsc yang sekarang sebagai Bupati Asahan dan Sekdanya waktu itu Taufik Zainal Abidin Siregar yang sekarang sebagai Wakil Bupati Asahan serta Panggar DPRD Kabupaten Asahan Tahun 2020 di duga kuat sebagai aktor utama dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah tersebut.
Diceritakan lagi oleh bung Syaifuddin, bahwa sesuai dengan LHP atas Laporan Keuangan Pemkab Asahan TA.2020 No 52.A/LHP/XVIII.MDN/05/2021, dalam pelaksanaan pemberian Dana Hibah TA.2020 bersumber dari Dana APBD Asahan kepada kelompok-kelompok masyarakat / kelompok pengajian atau keagamaan dan perorangan diduga telah terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang serta diduga telah melakukan pembohongan kepada masyarakat Asahan.
Karena terbukti setelah tim investigasi FKI-1 Sumut bersama tim FKI-1 Asahan melakukan crosscheck dan investigasi ke lapangan. Hasilnya, sebahagian besar nama-nama kelompok yang namanya tertera dalam daftar penerima dana hibah ternyata tidak ada menerima bahkan nama-nama kelompok tersebut kebanyakan tidak ada di desa/ kelurahan masing-masing.
“Lebih kurang 3 bulan, tanpa kenal lelah, saya dan tim melakukan penelusuran dan investigasi langsung ke desa-desa dan kelurahan untuk membuktikan benar tidaknya dana hibah tersebut disalurkan kepada masyarakat.
Dan nyatanya, dari 20 desa dan kelurahan yang dapat kami jangkau, ada 14 Kepala Desa dan Kelurahan yang akhirnya menyatakan secara tertulis dengan stempel basah bahwa Dana Hibah TA. 2020 sebahagian besar tidak sampai ke Desa/Kelurahan mereka dan nama-nama kelompok masyarakat tersebut sebagian besar tidak ada di Desa/ Kelurahan mereka alias fiktif.”pungkas Syaifuddin.
Sementara itu Humas Kejatisu, Yos Gernold Tarigan, Jumat (16/02/2024) memberikan keterangan via WA mengatakan, Setelah ditelusuri dalam sistem, diketahui ada surat tersebut yang telah dilanjutkan ke Kejari setempat guna diproses lebih lanjut.
Baca Juga:
Sekretaris DPC PDIP : Kursi Yang Hilang di Dapil 5 Madina Direbut Kembali PDI Perjuangan
Perihal dilanjutkan surat tersebut ke Kejari dikarenakan perihal yang disampaikan di surat berada di wilayah Kejari Kisaran.” ucap Humas Kejatisu kepada awak media.
Maka dari itu, Kami atas nama organisasi FKI-1 dari Pusat hingga Daerah mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas diprosesnya dan dilimpahkannya dugaan kasus Dana Hibah Pemkab Asahan ini ke Kejatisu dan meminta kepada bapak Kajari Kisaran melakukan proses ini sesuai dengan bingkai hukum yang sebenarnya.
Sekaligus meminta pihak Kejaksaan Agung RI dan Kejjatisi untuk senantiasa memantau kinerja Kejari Kisaran agar penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan dan berkeadilan agar terduga pelaku yang kami laporkan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.” tutup Syaifuddin mengakhiri.
Comment