Tanganrakyat.id, Mandailing Natal, – Personil Polsek Linggabayu Polres Mandailing Natal (Madina) dibawah pimpinan AKP Marlon Rajagukguk melakukan imbauan kepada penambang galian C ilegal yang beraktifitas di Sungai Batang Natal, Selasa (18/06/2024).
imbauan ini berdasarkan keterangan Kapolsek Linggbayu, AKP Marlon Rajagukguk melalui Kanit Reskrim, Ipda Ikhsan kepada wartawan via whatsapp, Rabu (19/06/2024), merupakan imbauan yang kedua kali, dimana yang pertama kali dilakukan pada Kamis (13/06/2024) lalu.
“Giat yang dilaksanakan ini berdasarkan perintah pimpinan Kapolsek Linggabayu AKP. Marlon Rajagukguk. Dan personil turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung saya pimpin.”terangnya
Dan lanjutnya, juga diikuti beberapa personil lainnya seperti Kanit Intel Aiptu S. Nasution, Kanit Provos Aipda Regar HM, Bripka S.A Dongoran, Bripda Heri Sanda Siregar dan Sekretaris Umum STM Forum Jurnalis dan Aktifis ( STM FJA ) se-Pantai Barat Kabupaten Madina Provinsi Sumatera Utara M Sudirmin Nasution.
Baca Juga:
Prosesi Penyembelihan Hewan Kurban di Kilang Balongan Sesuai Syariat Islam
Ikhsan pun menguraikan adapun pantai galian Pasir yang dikunjungi diantaranya Pantai tapian servis Kelurahan Tapus, Pantai gaul desa Lancat dan Pantai jembatan batu gajah desa Lancat.
“Pelaksanaan Giat ini dilaksanakan karena maraknya pemberitaan di media sosial dan media online terkait persoalan penambangan pasir (Kwari) yang ada di wilayah Kecamatan Linggabayu di sungai Batang Natal. Dan juga tudingan tidak adanya kepedulian pihak Polsek Lingga Bayu terhadap kegiatan tersebut.”jelasnya.
Beliau menambahkan, penyampaian imbauan ini kepada penambang Pasir (Kwari) agar jangan melakukan kegiatan penambangan.
”Alhamdulillah, kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala. Dan pemilik tambang galian pasir pun dapat dijumpai serta imbauan melalui spandukpun telah dipasangkan yang bertuliskan “STOP ILLEGAL MINING (PENAMBANG LIAR).
Comment