Makam di Indramayu Disegel Pengadilan Negeri

  • Bagikan
Makam di Indramayu Disegel Pengadilan Negeri Indramayu (Foto: Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu, –  Makam yang beralamat di Desa Panyindangan Kulon, Blok Pecuk, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu Jawa Barat, tiba – tiba disegel oleh Pengadilan Negeri Indramayu Jawa Barat, hal ini dilihat dari stiker penyegelan yang ada logo institusi pengadilan negeri.

Hingga membuat masyarakat heran sekaligus kebingungan kenapa makam yang luas engga seberapa harus disegel  Pengadilan negeri, itu kan makam umum juga.

Viral Makam yang disegel hingga membuat masyarakat resah (Foto: Red)

Menanggapi hal ini Adrian S.H selaku Humas Pengadilan Negeri mengatakan, ini diduga sebagai pencemaran nama institusi pengadilan.

“Ini diduga dilakukan oleh sejumlah pihak untuk membuat gaduh keluarga pemilik makam. Tapi  pihak Pengadilan Negeri tidak bisa menetapkan status tersangka karena bukan kapasitas Pengadilan Negeri,” ujar Adrian S.H, Rabu.(9/10) kepada awak media.

Baca juga:

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Minta Segera Bebaskan Pegi Setiawan

Lanjut Adrian S.H, ini penyelewengan. soalnya, fasilitas umum dan fasilitas sosial adalah hak kewenangan pemerintah daerah.

”Sekali lagi, kami tidak melakukan tindakan ini karena tindakan Pidana bukan ranah kami, melainkan Kejaksaan Negeri yang berwenang, kalau kami bisa juga penyegelan terkait dalam perkara perdata dan harus  disaksikan oleh kedua belah pihak aparat desa juga disaksikan instansi yang bersangkutan.” pungkasnya.

  • Bagikan

Comment