Belgia Beri Pengakuan Resmi pada Pekerja Seks

  • Bagikan
Belgia Beri Pengakuan Resmi pada Pekerja Seks (Foto: Ilustrasi)

Belgia, tanganrakyat.id –  telah menciptakan sejarah baru dengan menjadi negara pertama di dunia yang memberikan pengakuan resmi dan perlindungan hukum bagi pekerja seks komersial.

Mengutip NPR News, Undang-undang baru yang disahkan pada Minggu lalu memberikan sejumlah hak bagi pekerja seks, termasuk hak untuk menandatangani kontrak kerja formal, akses ke asuransi kesehatan, cuti, dan pensiun. Selain itu, undang-undang ini juga menjamin hak-hak dasar pekerja seks seperti hak untuk menolak klien dan menetapkan ketentuan kerja mereka sendiri.

Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk melindungi pekerja seks dari eksploitasi dan kekerasan. Dengan memberikan status legal dan perlindungan hukum, diharapkan pekerja seks dapat bekerja dengan lebih aman dan mandiri.

Selain itu, undang-undang ini juga mengatur aktivitas para pengusaha di bidang ini dengan mewajibkan mereka untuk memiliki izin dan memenuhi persyaratan tertentu.

Langkah berani yang diambil oleh Belgia ini mendapat sambutan positif dari para pekerja seks dan organisasi yang memperjuangkan hak-hak mereka. Mereka berharap undang-undang ini dapat menjadi contoh bagi negara lain untuk memberikan pengakuan dan perlindungan yang sama bagi pekerja seks.

Namun, implementasi undang-undang ini tentu akan menghadapi tantangan tersendiri. Salah satunya adalah stigma sosial yang masih melekat pada pekerjaan seks. Pemerintah Belgia perlu melakukan upaya lebih lanjut untuk mengubah pandangan masyarakat terhadap pekerja seks dan memastikan bahwa mereka dapat bekerja tanpa diskriminasi.

Baca juga:

Seorang Gadis Belia, diperkosa Anak Punk

Dengan adanya undang-undang ini, Belgia telah menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang lebih adil dan inklusif bagi semua warganya, termasuk pekerja seks komersial.

Editor: Kakang Prabu
  • Bagikan

Comment