Jawa Barat, tanganrakyat.id – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2025 resmi naik 6,5% menjadi Rp 2.191.238,18. Kenaikan ini juga berdampak pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh wilayah Jawa Barat. Estimasi kenaikan UMK di wilayah Bandung Raya cukup signifikan, dengan Kota Bandung diperkirakan mencapai Rp 4.482.914.
Tidak hanya Bandung Raya, daerah lain seperti Bekasi, Karawang, dan Depok juga diprediksi mengalami kenaikan UMK yang cukup tinggi. Hal ini sejalan dengan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.
Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor perkebunan bahkan naik lebih tinggi, mencapai 7%.
Penetapan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Jawa Barat. Namun, perlu diingat bahwa angka-angka yang disebutkan di atas masih merupakan estimasi.
Besaran UMK yang resmi akan ditetapkan setelah melalui proses pengajuan oleh bupati/wali kota dan persetujuan gubernur.
Kenaikan UMP dan UMK ini juga berdampak pada perekonomian daerah. Diharapkan kenaikan upah dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, pengusaha juga perlu mempertimbangkan dampak kenaikan upah terhadap operasional perusahaan.
Baca juga:
Buruh FSBmigas-KASBI Gelar Aksi Unjukrasa Pra May Day
Pemerintah daerah diharapkan dapat memfasilitasi dialog antara pekerja dan pengusaha untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Dengan demikian, kenaikan upah dapat berjalan seiring dengan peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Comment