Jakarta, tanganrakyat.id – Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) turut menyuarakan penolakan terhadap status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diberikan kepada proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dan Pantai Indah Kapuk Tropical Coastland.
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal DPP KNPI, Jiaul Haq, penetapan PSN untuk proyek tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami KNPI sepakat dengan pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sebelumnya juga meminta pemerintah untuk mencabut status PSN PIK 2,” ujar Jiaul Haq, Sabtu Legi (4/1/2025), di Jakarta.
Lanjut Jiaul Haq, KNPI mengkhawatirkan dampak negatif proyek PIK 2 dan PIK Tropical Coastland terhadap masyarakat sekitar yang telah bermukim di kawasan tersebut dalam jangka waktu yang lama. Proyek berskala besar ini berpotensi merugikan dan menimbulkan berbagai permasalahan bagi masyarakat setempat.
Melalui Bidang Lingkungan Hidup, KNPI berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terdampak proyek tersebut. KNPI akan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga:
Pesan Yoga Rahadiansyah Pada Musda ke 14 KNPI
KNPI berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali status PSN PIK 2 dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan.













Comment