Antrean Gas Melon Mengular: Potret Buram Tata Kelola Energi di Indonesia

  • Bagikan
Antrean Gas Melon Mengular: Potret Buram Tata Kelola Energi di Indonesia (Foto: Istimewa)

Indramayu, tanganrakyat.id  – Ditengah hiruk pikuk kota-kota besar dan desa-desa terpencil, sebuah pemandangan ironis menjadi santapan sehari-hari: antrean panjang masyarakat yang mengular demi mendapatkan gas elpiji 3 kg (gas melon). Fenomena ini bukan sekadar masalah kelangkaan barang, tetapi juga cerminan buramnya tata kelola energi dan kebijakan distribusi yang belum berpihak pada rakyat kecil.

“Saya sudah antre dari subuh, Mas Kakang Prabu. Tapi sampai siang begini belum juga dapat,” ujar Ibu Eda, seorang ibu rumah tangga yang ditemui di sebuah pangkalan gas. “Susah sekali sekarang cari gas melon, padahal dulu mah gampang di warung dekat rumah.”

Keluhan serupa juga datang dari daerah lain. Rendi seorang pedagang  Telur Gulung kaki lima mengaku harus kehilangan pendapatan karena tidak bisa berjualan akibat sulitnya mendapatkan gas melon.

Kalau sudah begini, bagaimana saya bisa mencari nafkah?” keluhnya. Rabu Pon, (5/2/2025).

Kebijakan pemerintah yang melarang penjualan gas melon di pengecer dan hanya memperbolehkannya di pangkalan resmi menjadi biang kerok dari permasalahan ini.

Tujuannya mungkin baik, yaitu agar subsidi lebih tepat sasaran. Namun, dalam praktiknya, kebijakan ini justru menyulitkan masyarakat kecil.

“Pangkalan gas itu tidak ada di setiap tempat. Jauh dari rumah saya,” kata Pak Budi, seorang tokoh masyarakat “Dulu beli di warung dekat rumah bisa, sekarang harus antre berjam-jam di pangkalan.”

Di tengah kelangkaan ini, muncul dugaan adanya praktik penimbunan dan penjualan ilegal gas melon oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Mereka memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan pribadi, sementara masyarakat kecil semakin tercekik.

Baca juga:

Pengecer Gas LPG 3 Kg Kembali ‘Bernafas’, Pemerintah Evaluasi Ulang Kebijakan Kontroversial

Pemerintah perlu segera turun tangan untuk mengatasi permasalahan ini. Beberapa solusi yang mungkin bisa dipertimbangkan antara lain:

1. Menambah jumlah pangkalan gas di daerah-daerah yang membutuhkan.
2.  Memperbaiki sistem distribusi agar gas melon sampai ke tangan masyarakat yang berhak.
3.  Menindak tegas pelaku penimbunan dan penjualan ilegal gas melon.
4. Mengevaluasi kembali kebijakan yang ada agar lebih berpihak pada rakyat kecil.

Krisis gas melon ini adalah potret buram dari tata kelola energi di Indonesia. Jika tidak segera ditangani, dampaknya akan semakin meluas dan merugikan masyarakat kecil.

Penulis: Kakang Prabu
  • Bagikan

Comment