Jakarta, tanganrakyat.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soelistyo Soerjosoemarno pada Selasa (4/2/2025) malam. Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk 11 unit mobil mewah, uang tunai dalam jumlah besar, serta dokumen-dokumen penting dan barang bukti elektronik. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan adanya penggeledahan tersebut dan menyatakan bahwa penyitaan barang bukti dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menyita 11 unit mobil mewah, uang tunai dalam jumlah besar, serta dokumen-dokumen penting dan barang bukti elektronik,” ujar Tessa.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari serangkaian upaya KPK dalam mengungkap kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari. Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat lain yang terkait dengan kasus ini.
Baca juga:
Terkait LHKPN, Ridwan Rangkuti, Sebaiknya KPU Madina Minta Pendapat Hukum Ke KPK Atau KPU Sumut
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Japto Soelistyo Soerjosoemarno terkait penggeledahan di rumahnya. Namun, tim penyidik KPK terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
Comment