Ombudsman RI Soroti Ketidakseimbangan Distribusi Elpiji 3 Kg

  • Bagikan
Ombudsman RI Soroti Ketidakseimbangan Distribusi Elpiji 3 Kg (Foto: Istimewa)

Jakarta, tanganrakyat.id  – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyoroti ketidakseimbangan distribusi elpiji 3 kilogram (kg) berdasarkan hasil pengawasan di beberapa daerah, seperti Sulawesi Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kepulauan Riau. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan terkait kebijakan penyaluran elpiji bersubsidi bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Pertamina Patra Niaga pada Senin (10/2).

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan beberapa pangkalan elpiji 3 kg berlokasi terlalu berdekatan di satu wilayah, sementara di daerah lain tidak ada sama sekali. Kondisi ini menyebabkan masyarakat di beberapa daerah harus menempuh jarak jauh untuk mendapatkan elpiji bersubsidi.

“Ditambah lagi, peran agen dalam menjamin ketersediaan stok dinilai belum optimal. Saat ini agen hanya berfungsi sebagai distributor tanpa kewajiban menyediakan cadangan stok elpiji untuk mengantisipasi lonjakan permintaan atau gangguan pasokan,” kata Yeka.

Ombudsman RI juga menemukan ketidaksesuaian prosedur pengisian ulang tabung elpiji di berbagai stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE). Standar pengecekan keamanan tabung elpiji berbeda di setiap wilayah, ada yang menggunakan perendaman dalam air hingga hanya pemeriksaan manual. Selain itu, sejumlah tabung elpiji tidak memiliki tanggal kedaluwarsa yang jelas, sehingga berisiko menimbulkan bahaya bagi pengguna.

Terkait kebijakan penjualan elpiji bersubsidi yang dilakukan langsung oleh pangkalan terdaftar, Ombudsman RI menilai kebijakan tersebut perlu dikaji lebih mendalam, terutama terkait kesiapan infrastruktur pendataan dan dampaknya terhadap harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku di masyarakat.

Baca juga:

Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas, Kasus Apa?

Ombudsman RI berharap adanya perbaikan dalam sistem distribusi elpiji agar subsidi dapat tepat sasaran. Pemerintah dan Pertamina diminta segera menindaklanjuti temuan Ombudsman RI guna memastikan keamanan, ketersediaan, serta keterjangkauan elpiji bersubsidi bagi masyarakat.

Berikut poin-poin sorotan Ombudsman RI:
* Ketidakseimbangan Distribusi: Pangkalan elpiji 3 kg terlalu berdekatan di satu wilayah, sementara di daerah lain tidak ada.

* Peran Agen Belum Optimal: Agen hanya berfungsi sebagai distributor tanpa kewajiban menyediakan cadangan stok.

* Ketidaksesuaian Prosedur Pengisian Ulang: Standar pengecekan keamanan tabung elpiji berbeda di setiap wilayah.

* Tabung Elpiji Tidak Memiliki Tanggal Kedaluwarsa: Berisiko menimbulkan bahaya bagi pengguna.

* Kebijakan Penjualan Langsung oleh Pangkalan Perlu Dikaji: Terutama terkait kesiapan infrastruktur pendataan dan dampaknya terhadap HET.

Ombudsman RI berharap pemerintah dan Pertamina segera mengambil tindakan untuk mengatasi permasalahan ini demi memastikan elpiji bersubsidi aman, tersedia, dan terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan.

  • Bagikan

Comment