Gubernur Aceh Muzakir Manaf Perintahkan Penghapusan Sistem QR Code di SPBU

  • Bagikan
Oplus_131072

Banda Aceh, tanganrakyat.id – Usai dilantik oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sebagai Gubernur Aceh periode 2025-2030, Muzakir Manaf langsung menyampaikan perintah pertamanya yang mengejutkan banyak pihak. Dalam pidato perdananya di hadapan tamu undangan dan masyarakat yang hadir, Mualem, sapaan akrabnya, dengan tegas menyatakan akan menghapus sistem QR Code atau barcode yang selama ini diterapkan di seluruh SPBU di Aceh.

“Yang perlu digarisbawahi adalah, karena sesuai dengan sumpah tadi, kami ingin mensejahterakan rakyat, menyenangkan rakyat, bukan menyusahkan rakyat,” ujar Mualem dalam pidatonya, Rabu (12/2/2025).

Mualem menilai sistem QR Code yang diterapkan untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti Bio Solar dan Pertalite telah menyulitkan masyarakat. Ia menerima banyak keluhan dari masyarakat yang merasa kesulitan dan bahkan marah dengan sistem tersebut.
“Selama ini, dengan adanya sistem QR Code untuk memperoleh BBM, ada sebagian masyarakat yang marah bahkan ingin membakar SPBU,” ungkapnya.

Oleh karena itu, sebagai bentuk komitmen untuk mensejahterakan rakyat Aceh, Mualem mengambil keputusan untuk menghapus sistem QR Code di SPBU.
“Maka saya ambil kesimpulan untuk menghapuskan semua barcode yang ada di SPBU di Aceh,” tegasnya.

Perintah ini pun disambut riuh tepuk tangan dari masyarakat yang hadir. Mereka berharap kebijakan baru ini dapat membawa kemudahan dan kebaikan bagi seluruh masyarakat Aceh.

Meskipun demikian, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai bagaimana teknis penghapusan sistem QR Code ini akan dilakukan dan apakah ada sistem pengganti yang akan disiapkan. Pemerintah Aceh diperkirakan akan segera mengoordinasikan hal ini dengan pihak terkait seperti Pertamina dan pengelola SPBU di seluruh Aceh.

Reaksi masyarakat terhadap perintah penghapusan sistem QR Code ini beragam. Sebagian besar menyambut baik kebijakan ini karena merasa selama ini kesulitan dengan sistem tersebut. Namun, ada juga yang khawatir jika penghapusan sistem ini justru akan menimbulkan masalah baru seperti kelangkaan BBM atau penyalahgunaan subsidi.

Baca juga:

Pendeta J. Welin Aritonang Dilantik oleh Ketua PGPI Sumut-Aceh Untuk Priode 2023 – 2028

Pemerintah Aceh diharapkan dapat segera memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kebijakan ini dan menyiapkan solusi yang tepat untuk mengatasi potensi masalah yang mungkin timbul.

  • Bagikan

Comment