Pasutri di Kelapa Gading Ditangkap Atas Dugaan Penganiayaan ART

  • Bagikan
Pasutri di Kelapa Gading Ditangkap Atas Dugaan Penganiayaan ART (Foto: Red)

Jakarta Utara, tanganrakyat.id – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial AM dan AP atas dugaan penganiayaan terhadap dua asisten rumah tangga (ART) di kediaman mereka di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Penangkapan dilakukan pada hari Senin (10/2) setelah adanya laporan dari salah satu korban yang berhasil melarikan diri dari rumah tersebut.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Gerhard Sijabat, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah salah satu korban, berinisial EJ, berhasil keluar dari rumah dan meminta bantuan warga sekitar. EJ dan korban lainnya, berinisial K, diduga telah mengalami kekerasan fisik berulang kali di rumah majikan mereka.

“Kekerasan di rumah itu sering kali terjadi kepada korban dan pengungkapan dilakukan setelah satu ART berhasil keluar dari rumah dan meminta tolong ke warga setempat,” ujar AKP Gerhard Sijabat.

Berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi, polisi segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penangkapan terhadap pasutri tersebut. Olah tempat kejadian perkara juga dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini.

Diduga, pasangan suami istri ini melakukan penganiayaan karena tidak puas dengan kinerja kedua ART mereka. “Contohnya pelaku ingin korban cekatan bersih-bersih tapi pelaksanaan tidak, sehingga mereka emosi dan menganiaya kedua ART ini,” kata AKP Gerhard.

Korban diduga sering dipukuli menggunakan tangan kosong maupun benda tumpul seperti alat gantungan kain dan benda lainnya. “Korban dipukul di bagian wajah, tangan, tubuh, kepala dan waktu melapor korban mengalami luka di bagian bibir,” lanjutnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Beberapa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian juga tengah diperiksa untuk melengkapi bukti-bukti yang ada.

Baca juga:

Pelaku dan Korban Penganiayaan Tegal Sari Tempuh Jalur Mediasi

Atas perbuatannya, pasangan pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak ART dan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan.

  • Bagikan

Comment