Malang, tanganrakyat.id – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, TNI, dan Polri menggelar Operasi Cipta Kondisi di Kota Malang pada Kamis (27/2/2025) malam. Operasi ini menyasar rumah kos di Jalan Sigura-gura, Kecamatan Lowokwaru, yang diduga menjadi tempat kumpul kebo.
Razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang resah dengan aktivitas di rumah kos tersebut. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 31 pasangan bukan suami istri, yang sebagian besar berstatus mahasiswa. Mereka kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kota Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Operasi ini kami lakukan untuk menciptakan kondisi yang kondusif menjelang bulan Ramadan,” ujar Mustaqim, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang.
Dari hasil pendataan, 9 orang dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring), sementara 16 perempuan diwajibkan lapor dan 5 lainnya diserahkan ke dinas sosial karena terindikasi melakukan Open BO (Booking Out).
Mustaqim menjelaskan bahwa razia awalnya direncanakan di beberapa lokasi, namun karena banyaknya temuan di rumah kos tersebut, operasi di tempat lain akan dilanjutkan pada hari berikutnya.
“Kami akan terus melakukan operasi serupa di lokasi lain untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya selama bulan Ramadan,” tegas Mustaqim.
Baca juga:
Penguji Tak Kompeten, Coreng nama Universitas Muhammadiyah Jakarta
Operasi Cipta Kondisi ini merupakan upaya pemerintah Kota Malang dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta mencegah terjadinya pelanggaran norma sosial di wilayahnya.
Comment