Penipuan Rp24,8 Juta, Pemilik Brilink di Madina Lapor Polisi!

  • Bagikan
Penipuan Rp24,8 Juta, Pemilik Brilink di Madina Lapor Polisi! (Foto: SNP)

Panyabungan, Madina, tanganrakyat.id – Nasib malang menimpa Syawaludin, pemilik Teras Brilink di Panyabungan, Madina. Usahanya yang baru seumur jagung terancam gulung tikar akibat ditipu pelanggannya sendiri, Manda Sari Lubis, hingga merugi Rp24,8 juta.
Kejadian bermula pada Selasa malam (18/3/2025) ketika Manda datang dan meminta transfer ke nomor Briva atas nama BW Buku Manda sebanyak empat kali. Awalnya, Syawaludin curiga dan meminta pembayaran tunai, namun Manda berjanji akan membayar setelah semua transaksi selesai.

“Setelah selesai, dia malah bilang pemilik Briva akan transfer balik ke Brilink saya,” ujar Syawaludin, kaget dengan pengakuan Manda.

Merasa ditipu, Syawaludin mencoba mediasi dengan keluarga Manda, namun tidak ada titik terang. “Dua hari saya coba mediasi, tapi niat baiknya makin menipis,” keluhnya.

Akibat kejadian ini, Syawaludin terpaksa melapor ke Polres Madina. Ia berharap uangnya kembali agar usahanya bisa tetap berjalan, apalagi menjelang lebaran.

“Saya butuh modal untuk buka usaha lagi. Kalau tidak ada itikad baik, terpaksa jalur hukum yang bicara,” tegasnya.

Polisi pun telah menerima laporan Syawaludin dan berjanji akan menindaklanjuti kasus ini. Manda terancam dijerat Pasal UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

Baca juga:

Modus Gembos Ban Kembali Menyeramkan, Agen BRILink di Indramayu Rugi Rp200 Juta

Kasus ini menjadi pelajaran bagi para pelaku usaha, terutama yang bergerak di bidang jasa keuangan, untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi.

Penulis: SNP
  • Bagikan

Comment