Madina, tanganrakyat.id – Sebuah skandal memalukan mengguncang Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Seorang anggota DPRD dari Fraksi Partai Hanura, berinisial KA, diduga kuat telah menggelapkan dana hibah pembangunan Masjid Qurrotul Qolbi di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara.
Dana hibah senilai Rp 400 juta yang berasal dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tersebut, seharusnya digunakan untuk membangun kubah masjid. Namun, fakta mengejutkan terungkap dalam musyawarah warga pada Kamis (3/4/2025).
Warga, yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan pengurus masjid, mendesak KA selaku bendahara Badan Kenajiran Masjid (BKM) untuk mempertanggungjawabkan dana tersebut. Pasalnya, pembangunan kubah masjid tak kunjung selesai, padahal dana sudah dicairkan sejak November 2024.
Dalam musyawarah yang menegangkan itu, KA akhirnya mengakui bahwa sebagian besar dana, yaitu Rp 350 juta, telah ia gunakan untuk kepentingan pribadi. Ia juga menyebutkan bahwa Rp 10 juta digunakan untuk operasional pengurusan dana dan Rp 85 juta disetorkan kepada oknum di Biro Kesra Pemprov Sumut sebagai “pelicin” agar dana cepat cair.
Pengakuan KA ini sontak membuat warga geram. Mereka mempertanyakan kewenangan KA dalam menggunakan dana tersebut tanpa persetujuan warga atau pemerintah desa. Kecurigaan juga muncul terkait posisi KA sebagai bendahara BKM, padahal ia bukan warga Desa Mompang Julu.
Warga kemudian menyita aset KA berupa surat tanah dan mobil sebagai jaminan pengembalian dana. Mereka juga membuat surat pernyataan kesepakatan, yang ditandatangani oleh KA dan Kepala Desa Mompang Julu, bahwa KA akan mengembalikan dana Rp 350 juta dalam waktu lima hari.
Baca juga:
Bangunan Masjid Islamic Center Diduga Kental Korupsi
Jika KA ingkar janji, warga sepakat untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Skandal ini tidak hanya mencoreng nama baik KA, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD dan pengurus masjid.













Comment