Jeratan Judi Menggerogoti Bangsa: Negara Jangan Tergoda Legalisasi Sesat!

  • Bagikan
Raden Ganjar Tirta Pramahyana, S.H., M.H. (Foto: Dok.TR)

Indramayu, Jawa Barat, tanganrakyat.id – Di tengah pusaran masalah ekonomi yang menghimpit, sebuah wacana berbahaya kembali mencuat: legalisasi perjudian sebagai jalan pintas menambah pundi-pundi negara.

Gagasan ini bukan sekadar keliru dari sudut pandang moral dan etika, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap nilai-nilai luhur Pancasila dan amanat konstitusi yang seharusnya menjadi kompas bangsa.

Perjudian, baik dalam wujud kasino megah maupun platform digital yang licin, telah terbukti menjadi biang keladi kehancuran sosial. Ratusan ribu keluarga retak, orang tua terjerumus dalam jurang kemiskinan, masa depan anak-anak suram karena putus sekolah, dan gelombang kriminalitas tak terbendung akibat candu haram ini.

Dalam timbangan moralitas, perjudian adalah sebentuk eksploitasi keji atas kelemahan manusia, meraup keuntungan sepihak tanpa mempedulikan air mata dan derita korbannya. Ia bukan hanya menguras dompet, tetapi juga menggerogoti martabat dan akal sehat.

Sebagai penjaga moral publik, negara memiliki tanggung jawab yang tak bisa ditawar. Ketika wacana legalisasi perjudian mencuat demi mengejar cuan sesaat, ini adalah sinyal bahaya pragmatisme yang mengancam jati diri bangsa. Etika publik menuntut negara untuk berdiri teguh di garda terdepan nilai, bukan sekadar kalkulasi untung rugi ekonomi yang sempit.

Pancasila, fondasi kokoh negeri ini, dengan lantang menolak praktik haram ini. Sila pertama mengamanatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan seluruh agama yang diakui di Indonesia dengan tegas melarang perjudian.

Sila kedua dan ketiga menjunjung tinggi kemanusiaan yang adil dan beradab serta persatuan nasional. Bagaimana mungkin perjudian dapat selaras dengan nilai-nilai ini, sementara ia justru menumbuhkan keserakahan, merobek keharmonisan keluarga, dan memicu konflik sosial?

Sila keempat dan kelima mendorong musyawarah dan keadilan sosial. Perjudian, sebaliknya, hanya memperkaya segelintir pihak dan merusak tatanan ekonomi rakyat jelata, serta mengikis habis moralitas dan etika bangsa.

Lebih jauh lagi, Pembukaan UUD 1945 dengan jelas menggariskan tujuan mulia negara, yaitu “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” “memajukan kesejahteraan umum,” serta “mencerdaskan kehidupan bangsa.” Adakah satu pun dari tujuan luhur ini yang dapat dicapai melalui industri yang dibangun di atas kesengsaraan dan air mata? Tentu tidak!

Negara seharusnya tampil sebagai perisai moral dan kompas etika bagi masyarakat. Langkah nyata yang mendesak untuk diambil bukanlah melegalkan keburukan, melainkan:

1. Penegakan hukum tanpa kompromi terhadap segala bentuk perjudian, baik yang beroperasi secara terang-terangan maupun yang bersembunyi di balik layar digital.

2. Penguatan fondasi karakter bangsa melalui integrasi pendidikan etika dan wawasan kebangsaan yang mendalam dalam sistem pendidikan nasional.

3. Membangun benteng pertahanan digital dengan meningkatkan literasi digital masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak mudah terjerat rayuan judi daring.

4. Memperketat pengawasan terhadap setiap transaksi digital dan platform-platform yang berpotensi menjadi sarang perjudian ilegal.

5.Mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui penciptaan lapangan kerja yang layak dan pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan, bukan dengan mengandalkan “uang haram” dari perjudian.

Perjudian bukanlah solusi, melainkan racun yang perlahan namun pasti akan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Melegalisasinya sama saja dengan menggadaikan masa depan gemilang bangsa demi keuntungan sesaat yang kotor.

Baca juga:

Raden Ganjar Tirta Pramahyana, S.H., M.H.: IWO Indramayu Optimis Tingkatkan Literasi Masyarakat

Negara harus berdiri teguh menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, konstitusi, dan etika publik. Rakyat Indonesia membutuhkan negara yang bermartabat dan berpihak pada masa depan generasi penerus, bukan negara yang pragmatis dan rela berkompromi dengan kejahatan.

Ganjar Tirta,  Advokat dan Pengamat Kebangsaan.

Penulis: Ganjar Tirta,  Advokat dan Pengamat Kebangsaan.
  • Bagikan

Comment