Indramayu, tanganrakyat.id – Kisruh lahan seluas 75 hektar di Desa Temiyangsari, Kecamatan Kroya, Indramayu, kembali memanas. Padahal, sengketa ini sejatinya sudah “beres” dengan kemenangan Rusli Wahyudi sebagai pemilik sah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 25/P.Dt.G./2017/PN.Idm. tanggal 23 November 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Namun, rencana eksekusi yang seharusnya dilakukan pertengahan tahun ini terpaksa terganjal. Ahli waris salah satu tergugat, Siti Fatimah Zahra, melancarkan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan bantahan. Saat ini, Pengadilan Negeri Indramayu tengah menyidangkan gugatan tersebut.
Sidang telah memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak pembantah, yang pada Kamis, 24 Juli 2025, menghadirkan Kuwu Desa Temiyangsari.
Menurut tim pengacara Rusli Wahyudi, Ivan Sigran dan Suryanto Siyo, saksi tersebut tidak dapat menjelaskan asal-usul perolehan tanah Siti Fatimah Zahra yang diklaim oleh ahli warisnya.
Tak hanya itu, keterangan saksi mengenai luas tanah atas nama Siti Fatimah Zahra juga berbeda signifikan dengan luas yang didalilkan oleh ahli waris dalam gugatan bantahannya. Ini tentu menjadi poin krusial yang akan dipertimbangkan dalam persidangan.
Rusli Wahyudi sendiri didampingi oleh tim pengacara Ivan Sigran dan Suryanto Siyo dalam menghadapi babak baru sengketa ini. Secara terpisah, sebuah tim di bawah koordinasi Drs. Iriyanto telah diberi kuasa untuk menjaga dan mengawasi lahan 75 hektar tersebut, demi memastikan hak-hak Rusli Wahyudi sebagai pemilik sah tetap terlindungi.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat luasnya lahan yang disengketakan dan status putusan pengadilan yang sebenarnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga:
Diduga Mantan Camat Salahgunakan Fungsi Tanah Pangonan Di Desa Temiyangsari
Sidang selanjutnya masih akan berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak ahli waris Siti Fatimah Zahra. Perkembangan lebih lanjut dari gugatan bantahan ini akan sangat menentukan nasib lahan di Temiyangsari tersebut.
Comment