Diduga Mantan Camat Salahgunakan Fungsi Tanah Pangonan Di Desa Temiyangsari

  • Bagikan
Tanah Pangonan Di Desa Temiyangsari (Foto: Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu, – Tanah Pangonan sebanyak 15 Hektar yang terletak di Blok Talun Kembang Desa Temiyangsari Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu, Jawa Barat diduga ada kesalahan pengelolaan.

Camat   Kroya, Haryono yang menjabat tahun’ 2020  waktu itu diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dengan  mengobral tanah Pangonan di Blok Talun Kembang Desa Temiyangsari Kecamatan Kroya kabupaten Indramayu.

Menurut Mantan Kepala Desa Kumpul, itu tanah pangonan atau tanah negara akan tetapi Camat Haryono  tetap nekat menerbitkan dokumen ikatan  Akte Jual Beli / AJB.

“Dan AJB ini pun SDH kami konfirmasi ke BKD juga belum  ada BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), sedangkan BPHTB sendiri yaitu  pungutan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan,”  ucap mantan kepala Desa

Lebih lanjut mantan Kepala Desa Kumpul menyebutkan bahwa pada Tahun 1992,  Kuwu  Suparyo  telah membagikan tanah ke 13 penggarap  seluas 15 hektar  berjanji untuk di jadikan  serifikat  namun hingga kini tidak terealisasi, ya memang benar  karena  bila tanah negara’  dijadikan SHM harus ada permohonan  melalui bupati hingga menteri Agraria/BPN dan minta persetujuan ke Menteri keuangan setelah disetujui baru BPN  bisa menerbitkan SHM yang telah diajukan oleh penggarap  yang secara berturut turut 20 tahun tidak putus.

Sedangkan salahsatu tokoh masyarakat dan juga aktivis anti korupsi Drs. Iriyanto menambahkan “dan bila  dugaan ini benar  pejabat yang terlibat bisa dikenakan sangsi pidana  dan di berhentikan dari jabatan,” Senen, (11/11/2024). siang.

Drs.Iriyanto (Foto: Red)

Semoga ada yang mau meluruskan terkait tanah Pangonan di Desa Tamiyangsari, ini zaman digitalisasi harus transparan dan sesuai regulasi jangan sampai masyarakat merasa terdzolimi, dimana masyarakat belum tau duduk perkaranya, jangan sampai mengeluarkan biaya / uang tapi  masih bermasalah terkait surat-suratnya.

Baca juga:

Presiden Jokowi Kembali Tegaskan Pentingnya Sertifikat Tanah bagi Masyarakat

Sampai berita diterbitkan mantan Camat Haryono belum bisa dihubungi karena sedang sakit.

  • Bagikan

Comment