Tanganrakyat.id, Indramayu, – Tanah Pangonan sebanyak 15 Hektar yang terletak di Blok Talun Kembang Desa Temiyangsari Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu, Jawa Barat diduga ada kesalahan pengelolaan.
Camat Kroya, Haryono yang menjabat tahun’ 2020 waktu itu diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dengan mengobral tanah Pangonan di Blok Talun Kembang Desa Temiyangsari Kecamatan Kroya kabupaten Indramayu.
Menurut Mantan Kepala Desa Kumpul, itu tanah pangonan atau tanah negara akan tetapi Camat Haryono tetap nekat menerbitkan dokumen ikatan Akte Jual Beli / AJB.
“Dan AJB ini pun SDH kami konfirmasi ke BKD juga belum ada BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), sedangkan BPHTB sendiri yaitu pungutan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan,” ucap mantan kepala Desa
Lebih lanjut mantan Kepala Desa Kumpul menyebutkan bahwa pada Tahun 1992, Kuwu Suparyo telah membagikan tanah ke 13 penggarap seluas 15 hektar berjanji untuk di jadikan serifikat namun hingga kini tidak terealisasi, ya memang benar karena bila tanah negara’ dijadikan SHM harus ada permohonan melalui bupati hingga menteri Agraria/BPN dan minta persetujuan ke Menteri keuangan setelah disetujui baru BPN bisa menerbitkan SHM yang telah diajukan oleh penggarap yang secara berturut turut 20 tahun tidak putus.
Sedangkan salahsatu tokoh masyarakat dan juga aktivis anti korupsi Drs. Iriyanto menambahkan “dan bila dugaan ini benar pejabat yang terlibat bisa dikenakan sangsi pidana dan di berhentikan dari jabatan,” Senen, (11/11/2024). siang.
Semoga ada yang mau meluruskan terkait tanah Pangonan di Desa Tamiyangsari, ini zaman digitalisasi harus transparan dan sesuai regulasi jangan sampai masyarakat merasa terdzolimi, dimana masyarakat belum tau duduk perkaranya, jangan sampai mengeluarkan biaya / uang tapi masih bermasalah terkait surat-suratnya.
Baca juga:
Presiden Jokowi Kembali Tegaskan Pentingnya Sertifikat Tanah bagi Masyarakat
Sampai berita diterbitkan mantan Camat Haryono belum bisa dihubungi karena sedang sakit.
Comment