Oknum Guru Ngaji di Indramayu Ditangkap Atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

  • Bagikan
Oknum Guru Ngaji di Indramayu Ditangkap Atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur (Foto: Ilustrasi)

​Indramayu, tanganrakyat.id – Seorang guru SD dan pengajar mengaji berinisial SN, yang juga dikenal sebagai ustadz, ditangkap oleh pihak kepolisian di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Korban diketahui berusia 16 tahun.

​Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Indramayu, AKP Muchamad Arwin Bachar, membenarkan penangkapan tersebut. “Terduga pelaku sudah ditahan,” ungkap Arwin pada Jumat (26/9/2025).

​Menurut keterangan dari laporan yang diterima kepolisian, kasus ini terungkap pada 23 Mei 2025. Awalnya, ibu korban merasa curiga dengan perubahan perilaku anaknya dan menemukan pesan-pesan tidak pantas di HP sang anak. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan pelecehan yang dialaminya kepada orang terdekat.

​Kuasa hukum korban, Amir Fuadi, mengatakan bahwa ibu korban sempat mengalami tekanan sosial. Sebelum melaporkan ke polisi, kasus ini sempat diadu ke pihak desa. Namun, status sosial pelaku sebagai guru agama dan pemilik musala membuat banyak warga membela dan meragukan pengakuan korban, bahkan ibu korban sempat dijauhi dan dipersalahkan oleh masyarakat.

​”Karena semakin tertekan, ibu korban akhirnya meminta bantuan pengacara, dan kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Indramayu,” jelas Amir.

​Pihak kepolisian menjerat SN dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman pidana yang berat.

Baca juga:

Anak Berkebutuhan Khusus Dari Indramayu Diperkosa

​Amir Fuadi mengapresiasi kinerja cepat Polres Indramayu dalam menangani kasus ini. “Terima kasih untuk Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Indramayu yang sudah menyorot kasus tindak pidana kekerasan seksual persetubuhan anak, sehingga terduga pelaku untuk saat ini sudah ditahan,” tambahnya.

  • Bagikan

Comment