Jakarta, tanganrakyat.id – Dewan Pers menyatakan akan menindak tegas media yang menggunakan nama mirip atau menyerupai lembaga negara tanpa memiliki afiliasi resmi. Langkah ini diambil untuk mencegah kebingungan di masyarakat dan menjaga citra institusi negara.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah media yang menggunakan nama mirip dengan lembaga seperti KPK atau Polri. “Kami mendapati ada media yang meminjam nama institusi negara. Ini akan kami tertibkan agar tidak menimbulkan persepsi keliru,” ujar Jazuli di Gedung Dewan Pers, Jakarta. Selasa Wage (5/8/2025).
Menurut Jazuli, praktik ini sangat berisiko karena publik dapat keliru menganggap media tersebut adalah bagian dari lembaga resmi. “Risikonya besar, masyarakat bisa mengira mereka adalah perpanjangan tangan institusi negara. Apalagi kalau sengaja dibuat mirip untuk mendapatkan keuntungan tertentu,” tegasnya.
Dewan Pers menegaskan bahwa himbauan sudah diberikan kepada media yang terindikasi melakukan praktik ini untuk segera mengganti identitasnya. Jika tidak diindahkan, sanksi tegas akan dijatuhkan.
“Kami bisa mencabut status verifikasi medianya, bahkan sertifikat kompetensi wartawannya,” jelas Jazuli.
Baca juga:
Kang Supardi, Wartawan Muda Penuh Berkah
Namun, pengecualian berlaku bagi media yang memang memiliki afiliasi resmi, seperti Polri TV yang merupakan media sah milik kepolisian. Jazuli juga menyebutkan, Dewan Pers telah berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum, termasuk Polri dan Kejaksaan Agung, untuk menertibkan praktik ini.
Comment