Ratusan Warga Desa Cidempet ‘Kepung’ Balai Desa, Tuntut Kuwu Mundur dan Kembalikan Aset Desa Senilai Puluhan Juta

  • Bagikan
Ratusan Warga Desa Cidempet 'Kepung' Balai Desa, Tuntut Kuwu Mundur dan Kembalikan Aset Desa Senilai Puluhan Juta (Foto: Red)

​Indramayu, tanganrakyat.id – Ratusan warga Desa Cidempet, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran bertajuk “Grudug Balai Desa” pada Rabu siang (22/10/2025).

Aksi ini dipicu oleh kemuakan warga terhadap dugaan praktik pungutan liar (Pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL/Prona) serta indikasi penyimpangan serius pada program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa (DD).

​Massa aksi membawa berbagai spanduk dan poster dengan tuntutan keras, di antaranya: “Turunkan Kuwu Cidempet”, “Usut Tuntas Pungli PTSL”, dan “Pidanakan Pelaku Korupsi Dana Desa.” Puncak emosi massa ditunjukkan dengan pembakaran simbol protes di depan Balai Desa.
​Koordinator aksi, Syarifudin, dengan tegas menyatakan bahwa kepemimpinan Kuwu Desa Cidempet, Muhafidin, S.Pd., M.Pd, dinilai tidak transparan dan merugikan masyarakat.

Ratusan warga Desa Cidempet, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran bertajuk “Grudug Balai Desa” pada Rabu siang (Foto: Red)

​”Kami menuntut agar Kuwu Desa Cidempet segera diturunkan dan siap diberhentikan dari jabatannya ketika semua tuntutan terbukti,” ujar Syarifudin. “Kami juga mendesak aparat penegak hukum untuk memproses secara pidana atas tindakan Kuwu Desa Cidempet jika terbukti bersalah,” tegasnya. Rabu (22/10).

Baca juga:

Demo Warga Desa Tersana Terkesan Pembiaran, Seorang Ánggota DPRD Jawa Barat Perihatin

​Lima Tuntutan Mendesak Warga
​Dalam aksi tersebut, warga secara spesifik menyoroti dugaan penyimpangan aset dan dana desa:

​Pengembalian 4 ekor sapi dewasa dari sumber anggaran Dana Desa (DD).
​Pengembalian 17 ekor kambing dari sumber anggaran Dana Desa (DD).
​Pengembalian pungutan liar uang pengajuan PRONA PTSL.

​Penggantian kepengurusan BPD yang dinilai tidak bekerja.

​Turunkan dan Pidanakan Kuwu Cidempet bila terbukti menyalahgunakan atau mengalihfungsikan anggaran ketahanan pangan.

​Menurut warga, pungutan liar PTSL yang seharusnya berbiaya ringan atau gratis justru membebani masyarakat dengan tarif bervariasi. Sementara, aset ternak (sapi dan kambing) yang dibeli dari dana ketahanan pangan diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya, memicu kerugian besar bagi desa.

​Kuwu Beri Janji, Warga Beri Batas Waktu
​Menanggapi gelombang protes, Kuwu Desa Cidempet, Muhafidin, akhirnya menemui massa aksi. Ia menyatakan kesiapan dan kesanggupan untuk merealisasikan tuntutan resmi warga. Batas waktu yang disepakati adalah 2 x 24 jam.

​Meski demikian, Koordinator Syarifudin menyebut aksi ini harus berlanjut karena respons pihak desa sebelumnya sangat minim terhadap pengaduan masyarakat.
​Aparat kepolisian dari Polres Indramayu dan Polsek Arahan, Muspika, hingga pengurus APDESI Indramayu turut hadir di lokasi untuk mengamankan jalannya aksi. Aksi berlangsung tertib dan damai, meskipun ketegangan terlihat jelas saat orator menyampaikan tuntutan.

Baca juga:

Gubernur Jabar Didesak Turunkan Ego Soal Larangan Study Tour, Pekerja Pariwisata Gelar Demo Besar!

​Warga kini menanti realisasi janji dari Kuwu. Jika tidak ada tindakan nyata atau realisasi dalam batas waktu 2×24 jam, masyarakat mengancam akan kembali turun aksi dalam jumlah yang jauh lebih besar.

​”Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal keadilan dan masa depan desa kami,” tutup salah satu tokoh masyarakat. Warga berharap Pemerintah Kabupaten Indramayu dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan investigasi mendalam untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini.

Penulis: Kakang Prabu
  • Bagikan

Comment