Depok, tanganrakyat.id – Kasus dugaan tindak penganiayaan dan kekerasan bersenjata tajam yang melibatkan terduga oknum Executive Vice President (EVP) PLN berinisial CEN terhadap dua juru parkir (jukir) di Cinere, Depok, berakhir anti-klimaks.
Meskipun terekam jelas dalam CCTV sebagai aksi brutal di ruang publik, serta salah satu korban mengalami retak tulang, Polres Metro Depok memutuskan kasus ini diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah adanya perdamaian. Keputusan ini sontak menuai polemik dan disebut-sebut sebagai ujian perdana bagi Tim Reformasi Polri yang baru dikukuhkan Presiden.
Insiden mengerikan ini terjadi pada Minggu, 26 Oktober 2025, di kompleks pertokoan Cinere. Dua jukir, Komaruddin alias Jaun (47) dan Maskur alias Japes (54), menjadi korban. Jaun menderita retak di tiga bagian tulang tangan akibat dihantam menggunakan bambu, sementara Japes mengalami sakit di leher dan sempat pingsan setelah dipukul oleh wanita yang diduga istri pelaku, bahkan turut dipukul wajahnya oleh terduga pelaku CEN saat terkapar.
Rekaman CCTV utuh menunjukkan aksi kekerasan yang dilakukan CEN bersama seorang wanita dan pemuda.
Penghentian kasus dengan RJ ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budhi Hermanto. Ia menjelaskan bahwa kasus dihentikan karena pelapor/korban mencabut laporannya dan terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Budhi menegaskan RJ dapat dilakukan asalkan tidak mengakibatkan luka berat atau kematian dan disepakati kedua pihak tanpa paksaan.
Namun, penjelasan tersebut dipertanyakan oleh banyak pihak, terutama terkait adanya penggunaan senjata tajam dan luka retak tulang yang diderita korban Jaun. Kombes Budhi Hermanto sendiri terkesan ragu saat disinggung soal sajam, dengan mengatakan bahwa penyidik “belum dilakukan sidik terhadap sajamnya” dan hanya masuk dari perkara awal. Ia juga membantah keras adanya perlakuan istimewa karena terduga pelaku adalah pejabat tinggi BUMN.
Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) sekaligus Koordinator Nasional Relawan Listrik Nasional (Kornas Re-LUN), Haji Teuku Yudhistira, yang memantau langsung kasus ini, menyoroti kejanggalan dalam penerapan RJ untuk kasus kekerasan bersajam yang videonya viral.
Yudhistira mendesak agar penyidik Polres Metro Depok lebih transparan dan khawatir muncul stigma negatif terkait jabatan tinggi terduga pelaku.
Menurut Yudhistira, kasus ini telah merusak harapan para korban untuk mendapatkan keadilan dan berpotensi mencoreng wajah penegakan hukum. Ia secara tegas meminta Divisi Propam Polri atau Propam Polda Metro Jaya turun tangan. “Jangan sampai kejadian ini justru menjadi ujian bagi Tim Komisi Reformasi Polri untuk menuntaskannya,” pungkas Yudhistira, menekankan pentingnya moral dan etika bagi pejabat publik. Selasa (11/11).melalui sambungan elektronik.
Inti dari polemik ini berpusat pada motif di balik keputusan RJ, mengingat dugaan penggunaan senjata tajam dan status terduga pelaku sebagai pejabat tinggi PLN.
Baca juga:
Publik menuntut kejelasan mengapa RJ menjadi pilihan untuk kasus kekerasan brutal di ruang publik yang melibatkan luka serius dan senjata tajam, memicu pertanyaan besar tentang konsistensi penerapan keadilan restoratif, terutama saat berhadapan dengan “orang kuat.”
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam, menguji komitmen institusi Polri, terutama Tim Reformasi yang baru dibentuk, dalam menanggapi dugaan penyalahgunaan wewenang dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu di hadapan jabatan atau kekuasaan.













Comment