Indramayu, tanganrakyat.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif berinisial HH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Tidak main-main, ulah tersangka diduga telah merugikan negara hingga mencapai Rp 1,4 miliar.
Kepala Kejari Indramayu, Muhammad Fadlan, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Indramayu pada Kamis (15/1/2026).
”Hari ini, Kamis 15 Januari 2026, Kejaksaan Negeri Indramayu menetapkan satu orang tersangka, yaitu laki-laki berinisial HH,” tegas Muhammad Fadlan kepada awak media.
Tersangka HH merupakan ASN yang bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu. Ia terseret kasus hukum terkait pelaksanaan program PKBM Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyimpangan yang dilakukan HH berdampak signifikan pada anggaran pendidikan non-formal di wilayah tersebut.
Berikut adalah poin-poin utama terkait kasus ini:
Identitas Tersangka: HH (ASN Aktif Disdikbud Indramayu).
Kasus: Dugaan korupsi program PKBM TA 2023.
Total Kerugian: Estimasi mencapai Rp 1,4 Miliar.
Status Hukum: Resmi ditetapkan sebagai tersangka per 15 Januari 2026.
Tersangka Tidak Dihadirkan
Dalam rilis resmi tersebut, pihak Kejari tidak menghadirkan tersangka HH secara langsung di hadapan media.
Meski demikian, pihak kejaksaan memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan profesional untuk mengusut tuntas aliran dana yang dikorupsi.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi dunia pendidikan di Indramayu, mengingat dana PKBM seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan akses pendidikan kesetaraan dan keterampilan.
Baca juga:
Pihak Kejari Indramayu juga memberikan sinyal bahwa pengembangan kasus masih mungkin dilakukan untuk melihat apakah ada keterlibatan pihak lain dalam lingkaran korupsi ini.













Comment