Jakarta, tanganrakyat.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan keterlibatan Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU, Aizzudin Abdurrahman (AIZ), sebagai perantara dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan di Gedung Merah Putih pada Rabu Legi (14/1) bahwa AIZ diduga menjadi penghubung untuk menyambungkan inisiatif dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel kepada pengambil kebijakan.
Penyidikan ini berfokus pada penyalahgunaan diskresi dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
KPK tengah mendalami apakah pembagian kuota tersebut murni kebijakan dari atas atau merupakan hasil kesepakatan (meeting of mind) karena adanya “pesanan” dari bawah.
Meski AIZ membantah telah menerima aliran dana, lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa proses penghitungan total kerugian negara dan potensi penerimaan uang masih terus berjalan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang dimulai sejak Agustus 2025, di mana KPK menemukan indikasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kerugian fantastis ini berakar dari pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019, di mana Kementerian Agama membagi kuota 50:50 antara haji reguler dan khusus, melangkahi aturan resmi yang seharusnya menetapkan porsi haji khusus hanya sebesar delapan persen.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Baca juga:
Transformasi BP Haji Menjadi Kementerian Haji dan Umrah: Harapan dan Kekhawatiran
Selain keduanya, pemilik biro travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur, juga telah dicegah ke luar negeri untuk kepentingan pemeriksaan. Skandal ini pun semakin menguat setelah Pansus Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan serupa dalam pelaksanaan haji tahun 2024.













Comment