Perkuat Akses Keadilan, LKBH Cinta Keadilan Gelar Diklat Paralegal bagi Perangkat Desa di Cirebon

  • Bagikan
Perkuat Akses Keadilan, LKBH Cinta Keadilan Gelar Diklat Paralegal bagi Perangkat Desa di Cirebon (Foto: Nda Yaya)

​Cirebon, tanganrakyat.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Cinta Keadilan menggelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal di Gedung Aula Kantor Bupati Cirebon pada Sabtu Pahing, (14/02/2026).

Acara yang diikuti lebih dari seratus peserta ini menyasar berbagai elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa hukum hingga aparatur pemerintah desa se-Kabupaten Cirebon. Kegiatan ini merujuk pada Permenkumham No. 3 Tahun 2021 sebagai upaya mencetak tenaga pemberi bantuan hukum non-litigasi yang kompeten di tingkat akar rumput.

​Tujuan utama dari pelatihan ini adalah meningkatkan access to justice, khususnya bagi kelompok rentan dan masyarakat miskin di pedesaan. Dalam paparannya, narasumber Dr. Ir. Dede Farhan Aulawi menekankan pentingnya pembentukan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di setiap desa, dengan target minimal satu paralegal bersertifikat per desa/kelurahan.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Cinta Keadilan menggelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal di Gedung Aula Kantor Bupati Cirebon pada Sabtu Pahing, pada 14 Februari 2026) (Foto: Nda Yaya)

Keberadaan paralegal ini diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam penyuluhan hukum dan integrasi informasi hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).

​Ketua Umum DPN LKBH Cinta Keadilan, C. Sri Rahmawati, mengungkapkan apresiasinya atas antusiasme tinggi dari peserta, termasuk dukungan dari Forum Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan Forum Komunikasi Kuwu Kabupaten Cirebon.

Baca juga:

Dede Farhan Aulawi: Resolusi Jihad Abad ke-21 Bukan Lagi Senjata, Tapi Lawan Korupsi dan Kebodohan!

Meski dipersiapkan dalam waktu singkat, ia berharap edukasi ini dapat memberikan wawasan luas bagi para pemula dan praktisi hukum. Melalui pelatihan ini, diharapkan aparatur desa lebih mandiri dan sadar hukum dalam menjalankan tugas serta memberikan perlindungan hukum bagi warganya.

Penulis: Nda Yaya
  • Bagikan

Comment