Sebut Kalapas Terima Aliran Dana Narkoba, Akun TikTok diksipolitik.id Terancam UU ITE

  • Bagikan
Sebut Kalapas Terima Aliran Dana Narkoba, Akun TikTok diksipolitik.id Terancam UU ITE (Foto: Red)

Medan, tanganrakyat.id  – Unggahan akun TikTok @diksipolitik.id yang menuding adanya peredaran narkoba serta aliran dana ke Kalapas Kelas I Tanjung Gusta Medan kini berbuntut panjang.

Konten tersebut menuai sorotan tajam karena menyebutkan detail kamar sel dan nominal uang secara spesifik tanpa proses konfirmasi.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO), M. Fajeri Siregar, menilai narasi yang dibangun akun tersebut sangat berisiko karena bersifat justifikasi dan cenderung hoaks, mengingat status akun tersebut bukanlah produk pers resmi yang berbadan hukum.

​Fajeri menegaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara media sosial pribadi dengan media online yang terikat Undang-Undang Pers.

Menurutnya, langkah Kalapas untuk melaporkan akun tersebut ke pihak kepolisian adalah tindakan tepat sebagai bentuk edukasi publik. Ia mengingatkan bahwa media sosial yang tidak terafiliasi dengan institusi pers tidak mendapat perlindungan UU Pers, melainkan tunduk pada UU ITE.

Hal ini juga menjadi peringatan bagi kelompok mahasiswa agar tidak asal melakukan aksi demonstrasi tanpa memahami legalitas akun yang menyebarkan informasi tersebut.

​Senada dengan IWO, Ahli Pers dari Dewan Pers, Nurhalim Tanjung, menjelaskan bahwa media sosial pribadi sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu secara hukum. Jika sebuah konten terbukti mengandung fitnah dan subjeknya merasa dirugikan, maka proses hukum yang digunakan adalah UU ITE atau KUHP, bukan melalui mekanisme sengketa di Dewan Pers. Nurhalim menekankan bahwa media pers yang legal pun dilarang menyebarkan hoaks dan harus berfungsi sebagai clearing house atau penyaring informasi bagi masyarakat, bukan malah menciptakan kegaduhan lewat berita subjektif.

​Dewan Pers kini memiliki sistem “Kuadran Pers” untuk menilai apakah sebuah platform benar-benar menjalankan fungsi jurnalistik atau sekadar menyebarkan konten tanpa verifikasi. Jika media sosial terbukti sengaja menyebarkan fitnah secara berulang, sanksi hukum yang dihadapi bisa jauh lebih berat dibandingkan sengketa pers pada umumnya.

Baca juga:

Kalapas Medan Berang! Tudingan Narkoba dan Scamming di TikTok Disebut Fitnah Keji

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pengguna media sosial di Medan dan sekitarnya agar lebih berhati-hati dalam memproduksi konten yang menyerang kehormatan seseorang atau lembaga tanpa bukti yang sah.

Editor: Kang Prabu
  • Bagikan

Comment