Medan, tanganrakyat.id – Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk tidak mengendurkan semangat dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek desa digital ‘Smart Village’ yang melibatkan 377 desa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Desakan ini disampaikan menyusul belum adanya penetapan tersangka dalam proyek senilai Rp 9,4 miliar yang bersumber dari dana desa tersebut.
Arief Tampubolon, perwakilan MARAK, secara tegas meminta Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu untuk segera melanjutkan penyidikan kasus ini hingga tuntas. “Terkhusus kepada Aspidsus Kejatisu, kita minta harus dilanjutkan penyidikan korupsi smart village di Mandailing Natal tahun 2023 itu. Segera ekspos dan umumkan tersangkanya, agar tidak menjadi fitnah di publik terhadap Kejaksaan,” ujarnya di Medan, Jumat (11/4/2025).
Menurut Arief, tidak ada alasan bagi Aspidsus Kejatisu Mutaqin Harahap untuk menghentikan penyidikan kasus yang merugikan keuangan negara dan masyarakat desa ini. Pasalnya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa infrastruktur jaringan internet yang seharusnya terpasang di 377 desa tersebut nyatanya tidak ada.
Lebih lanjut, Arief meyakini bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini akan semakin memperkuat citra positif Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST. Burhanuddin. “Jangan sampai gara-gara korupsi desa digital smart village di Mandailing Natal ini, nama baik Kejaksaan Agung yang lagi bagusnya berubah.
Aspidsus Mutaqin Harahap jangan takut menetapkan tersangkanya. Presidium Marak pasti mengawalnya,” tegasnya.
MARAK juga menyoroti status Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN) berinisial MA, kontraktor yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal sebagai pelaksana proyek. Arief mengungkapkan bahwa MA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi serupa di Sumatera Selatan.
“MA ditetapkan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel berdasarkan surat nomor: TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024. MA merupakan salah satu tersangka dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pembuatan dan pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023,” beber Arief.
Dengan adanya fakta keterlibatan kontraktor yang sama dalam kasus serupa di provinsi lain, MARAK semakin mendesak Kejatisu untuk bertindak cepat dan tidak memberikan ruang bagi impunitas. “Jadi, Aspidsus Kejatisu Mutaqin Harahap jangan menghentikan penyidikan korupsi desa digital smart village di Kabupaten Mandailing Natal ini. Kita tidak ikhlas jika korupsi ini tidak ada tersangkanya,” pungkas Arief Tampubolon dengan nada geram.
Desakan dari MARAK ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat mempercepat proses hukum dalam kasus dugaan korupsi smart village di Mandailing Natal.
Baca juga:
Gelombang Dugaan Korupsi Rp 9,4 Miliar Guncang Madina: Proyek Internet Desa Fiktif?
Masyarakat menanti langkah konkret dari Kejatisu untuk mengungkap tuntas kasus ini dan menyeret para pelaku ke meja hijau, demi keadilan dan penyelamatan uang negara.













Comment