Waspada Investasi Bodong! Komplotan WN Malaysia dan Lokal Raup Rp18,3 Miliar dari Judi Saham Kripto Fiktif

  • Bagikan
Jumpa pers pengungkapan kasus penipuan jaringan online scamming dengan pelaku  dua orang di Polda Metro Jaya (Foto: Red)

Jakarta, tanganrakyat.id  – Polda Metro Jaya baru saja membongkar sindikat penipuan online (online scamming) berkedok investasi saham dan aset kripto yang berhasil menggasak uang para korban hingga mencapai Rp18,3 miliar! Ironisnya, otak dari kejahatan siber ini ternyata melibatkan seorang warga negara Malaysia.

Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu, mengungkapkan modus operandi para pelaku yang sangat licik. Mereka menjerat korban melalui media sosial Facebook dengan iming-iming keuntungan investasi saham yang fantastis, mencapai 150 persen!

“Di sinilah kelihaian kelompok ini bermain. Mereka memanfaatkan teknologi informasi untuk memanipulasi psikologis korban, membuat mereka tanpa sadar menuruti setiap instruksi pelaku,” tegas Kombes Roberto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (2/5/2025).

Baca juga:

TN Warga Majakerta Indramayu Ketipu Uang Rp 6.000.000 Oleh Kelompok Jaringan Lintas Negara

Data yang dihimpun kepolisian sungguh mencengangkan. Sebanyak delapan korban telah melapor, dengan total kerugian mencapai Rp18.332.100.000. Laporan ini tersebar di berbagai wilayah, termasuk tiga laporan di Polda Metro Jaya, tiga laporan di Polres jajaran, serta masing-masing satu laporan di Polda Jawa Timur dan Polda DIY.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil meringkus dua tersangka kunci.

Salah satunya adalah seorang warga negara Malaysia berinisial YCF, dan satu tersangka lainnya adalah WNI berinisial SP.

“Warga Malaysia ini datang jauh-jauh ke Indonesia dengan satu misi: merekrut tersangka SP. Tugas SP adalah menyiapkan ‘peralatan perang’ berupa rekening-rekening bank dan perusahaan-perusahaan fiktif yang bahkan terdaftar di AHU Kementerian Hukum dan HAM RI,” beber Kombes Roberto.

Lebih lanjut, Kombes Roberto menjelaskan bahwa tersangka SP berperan aktif mencari individu yang bersedia ‘meminjamkan’ identitas mereka untuk pembuatan rekening dan legalitas perusahaan-perusahaan bodong tersebut. Perusahaan-perusahaan inilah yang kemudian digunakan sebagai kamuflase investasi saham fiktif.

“YCF ini yang mendanai seluruh operasional, memberikan modal kepada SP untuk proses pembuatan rekening dan perusahaan-perusahaan siluman itu,” imbuhnya.

Setelah semua ‘alat’ siap, kedua tersangka ini kemudian menyerahkan dokumen perusahaan, rekening bank, hingga perangkat komunikasi seperti handphone dan kartu SIM Indonesia kepada jaringan mereka di Malaysia.

Peralatan inilah yang selanjutnya digunakan untuk melancarkan aksi penipuan online dari negeri jiran.

Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 45 A ayat 1 Jo. pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga:

2 Pelaku Judi Online Ditangkap, Kapolres Imbau Warga Laporkan Apabila Menemukan Pemain Judi Online

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tawaran investasi online yang tidak masuk akal. Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar tanpa mengecek legalitas dan rekam jejak perusahaan investasi tersebut. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor agar kasus serupa tidak terus berulang.

  • Bagikan

Comment