Cirebon Berduka: Tragedi Longsor Tambang Renggut 19 Nyawa, Dua Tersangka Diusut Polisi

  • Bagikan
Beranda Daerah Cirebon Berduka: Tragedi Longsor Tambang Renggut 19 Nyawa, Dua Tersangka Diusut Polisi (Foto: Kakang Prabu)

Cirebon, tanganrakyat.id – Kabar duka menyelimuti Cirebon menyusul insiden longsor tragis di kawasan pertambangan Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, pada Jumat (30/5/2025). Peristiwa nahas ini menewaskan 19 orang dan melukai tujuh lainnya, serta menimbulkan kerusakan material parah di area tambang milik Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah.

Gerak cepat, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon langsung mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus ini. Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., didampingi jajaran pejabat daerah dan instansi terkait, terungkap identitas kedua tersangka: AK (59), pengelola tambang dari Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, dan AR (35), Kepala Teknik Tambang (KTT) yang juga bertindak sebagai pengawas operasional.
Menurut hasil penyelidikan, keduanya diduga kuat telah mengabaikan peringatan resmi dari Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon terkait larangan beroperasi tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. “Meski telah berkali-kali diperingatkan, aktivitas penambangan terus dilakukan tanpa memperhatikan aspek keselamatan kerja,” tegas Kapolresta Sumarni. Peringatan tertulis bahkan telah dikeluarkan pada 6 Januari dan 19 Maret 2025.

Longsor terjadi sekitar pukul 10.00 WIB saat kegiatan penambangan batuan jenis limestone dan trass berlangsung. Tebing runtuh secara tiba-tiba dan menimbun alat berat serta kendaraan operasional di lokasi. Proses evakuasi masih terus berjalan, melibatkan Tim SAR gabungan, TNI-Polri, dan relawan, di tengah upaya heroik menemukan korban yang mungkin masih tertimbun.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dump truck, ekskavator, dokumen perizinan, serta surat larangan operasi yang jelas-jelas diabaikan. Sebagai bentuk sanksi, pemerintah daerah juga telah resmi mencabut izin operasi produksi milik Koperasi Al-Azhariyah.

Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Ancaman hukuman pidana tidak main-main, mulai dari 5 hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Keselamatan Kerja, hingga Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.

Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirto Yuliono, menambahkan fakta mengejutkan bahwa izin pertambangan Al-Azhariyah telah kedaluwarsa sejak November 2020 dan tidak memiliki dokumen RKAB selama 2023 hingga 2024. Hal ini semakin memperjelas kelalaian dan pelanggaran serius yang dilakukan pihak pengelola tambang.

Untuk menjamin keselamatan di lokasi dan mencegah potensi longsor susulan, tim Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM telah diterjunkan dan akan berjaga selama 24 jam.

Baca juga:

Gunung Kuda Berduka, 6 Penambang Tewas Tertimbun: Gubernur Dedi Perintahkan Tutup Permanen!

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni menegaskan bahwa proses hukum ini merupakan bentuk penegakan tegas terhadap pelanggaran keselamatan kerja dan regulasi pertambangan. “Kami tidak akan kompromi terhadap siapa pun yang abai terhadap keselamatan kerja dan merugikan masyarakat,” pungkasnya, memberikan sinyal kuat bahwa keadilan akan ditegakkan bagi para korban dan keluarganya.

  • Bagikan

Comment