Jangan Kaget! Ngatain “Anjing” Bisa Bikin Anda Dipenjara 4 Bulan Lebih!

  • Bagikan
Jangan Kaget! Ngatain "Anjing" Bisa Bikin Anda Dipenjara 4 Bulan Lebih! (Foto: Ilustrasi)

Indramayu, tanganrakyat.id – Sering ceplas-ceplos ngatain “anjing” ke teman atau orang lain? Hati-hati! Kata yang dianggap sepele ini ternyata bisa mengantarkan Anda ke balik jeruji besi selama empat bulan dua minggu!

Meskipun terdengar seperti candaan biasa, penggunaan kata “anjing” sebagai makian di muka umum memiliki konsekuensi hukum yang serius di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan ini masuk kategori penghinaan ringan.

Pasal tersebut dengan tegas menyatakan:

“Tiap-tiap penghinaan ringan yang dengan sengaja dilakukan di muka umum, baik dengan lisan maupun tulisan atau gambar, atau karena hadirnya seseorang yang dihina, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp4.500.”

Mungkin Anda akan tersenyum melihat nominal denda Rp4.500 yang sudah tidak relevan di zaman sekarang. Namun, perlu diingat, prinsip hukumnya tetap berlaku!

Aturan ini akan tetap efektif hingga KUHP baru resmi diberlakukan pada tahun 2026.

Yang lebih penting lagi, dalam KUHP baru, cakupan penghinaan akan meluas! Tidak hanya terbatas di ruang publik secara fisik, tapi juga merambah dunia maya. Jadi, hati-hati dengan jari Anda saat berkomentar di Facebook, Instagram, atau grup WhatsApp! Makian “anjing” di media sosial pun bisa berujung pidana.

Bayangkan jika ada seseorang yang merasa tidak terima dengan makian Anda dan melaporkannya ke polisi. Proses hukum akan bergulir. Polisi akan menyelidiki unsur penghinaan, niat Anda sebagai pelaku, dan keterangan saksi-saksi. Jika terbukti bersalah, bukan tidak mungkin Anda akan menghadapi vonis penjara atau denda, semua tergantung pada pertimbangan hakim.

Baca juga:

Menata Ulang Negara Hukum, Mewujudkan Undang-Undang Contempt of Court

Kasus-kasus serupa ini sudah tidak asing lagi di Indonesia. Jadi, sebelum mengucapkan kata-kata kasar, pikirkan kembali risikonya. Apakah sepadan dengan konsekuensi pidana yang mungkin menanti? Bijaklah dalam bertutur kata, baik di dunia nyata maupun di ranah digital!

  • Bagikan

Comment