Indramayu, tanganrakyat.id – Rencana Pemilihan Kepala Desa Kuwuvd (Pilwu) atau Pilkades serentak yang seharusnya berlangsung di 139 desa di Kabupaten Indramayu pada Desember 2025 kini harus tertunda.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menunda pelaksanaan Pilwu hingga terbitnya Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Surat penundaan tersebut, yang dikirimkan kepada Gubernur Jawa Barat, 100.3.2.5/3053/BPD, menjadi kepastian bagi Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Meskipun Pemerintah Kabupaten bersama DPRD telah menyusun Peraturan Daerah, substansi aturannya tetap harus mengacu pada regulasi pusat yang saat ini masih dalam proses penyelesaian.
Kepala Seksi Asisten Daerah (Asda) 1 yang membidangi Pemerintahan, Jajang Kasi, menyatakan bahwa surat dari Kemendagri telah dikoordinasikan dengan Gubernur Jawa Barat. “Tahapan tetap jalan sambil nunggu PP,” ungkapnya. Rabu (10/9).
Jajang menambahkan bahwa saat ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat juga tengah mendorong agar Peraturan Pelaksanaan tersebut segera diterbitkan.
Penundaan ini berdampak pada 139 desa yang masa jabatan kuwunya akan berakhir pada 14 Februari 2025. Selama masa penundaan, Kemendagri menginstruksikan Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk memperkuat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) guna menjaga kondusivitas, stabilitas, dan keamanan di daerah.
Baca juga:
Masyarakat Pesisir Kulon Balongan Tegur Majelis Ta’lim Soal Hadroh Lewati Jam Malam
Kepastian baru untuk pelaksanaan Pilwu serentak di Indramayu kini bergantung penuh pada diterbitkannya aturan teknis dari pemerintah pusat. Para calon dan masyarakat pun diminta untuk bersabar menunggu kejelasan lebih lanjut dari pemerintah.













Comment