Langkat, tanganrakyat.id – Aroma busuk dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang menyengat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat setelah Sekretaris Dinas (Sekdis) berinisial RHG dituding mengendalikan proyek pengadaan satu pintu melalui rekanan berinisial AG dan ZA. Lembaga Masyarakat Pencari Keadilan dan Anti Korupsi (LM-PEKA) dalam investigasinya pada Jumat Kliwon (27/02/2026) membongkar dugaan praktik intimidasi sistematis terhadap para Kepala Sekolah SD di seluruh kabupaten.
RHG diduga memerintahkan AG untuk memaksa para Kepsek mengambil proyek pengadaan buku dan sarana lainnya dengan ancaman akan mendatangkan Aparat Penegak Hukum (APH) bagi mereka yang membangkang.
Aksi “koboi” birokrasi ini semakin memanas karena RHG dan komplotannya diduga kuat menjual nama seorang Jenderal Bintang untuk menakut-nakuti pihak sekolah dan melanggengkan dominasi proyek mereka. Investigasi di lapangan bahkan menemukan bukti kedekatan visual berupa foto-foto pertemuan tertutup antara sang Sekdis dengan AG yang mengonfirmasi adanya koordinasi gelap di ruang kerja maupun lokasi lain.
Hendra, seorang tokoh masyarakat Sumut, mengecam keras tindakan ini dan mendesak Pemerintah Kabupaten Langkat segera mencopot RHG karena dinilai telah mencoreng citra dunia pendidikan dengan mentalitas premanisme anggaran yang mengangkangi Juklak Juknis Kemendikbud.
Hingga berita ini diturunkan, Sekdis Pendidikan Langkat RHG bersama rekanan AG dan ZA kompak memilih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi sedikit pun saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.
Bungkamnya para oknum pejabat ini semakin memperkuat dugaan adanya konspirasi besar yang merugikan uang negara dan menghambat kemajuan pendidikan di Langkat.
Baca juga:
Ketua dan Pengurus SMSI Langkat Resmi Dilantik
Publik kini menanti keberanian pihak berwenang untuk melakukan evaluasi total dan menyeret para aktor intelektual di balik dugaan intimidasi “satu pintu” ini ke ranah hukum sebelum kepercayaan masyarakat terhadap instansi pendidikan benar-benar runtuh.













Comment