Pejabat PLN ‘Kebal Hukum’? Usai Gebuki Jukir dan Ayunkan Sajam di Depok, Eric Nerokou Malah Dapat Kursi Empuk Komut!

  • Bagikan
Pejabat PLN ‘Kebal Hukum’? Usai Gebuki Jukir dan Ayunkan Sajam di Depok, Eric Nerokou Malah Dapat Kursi Empuk Komut! (Foto: Red)

Jakarta, tanganrakyat.id – Etika moral di tubuh PT PLN (Persero) kini tengah berada di titik nadir dan menjadi sorotan tajam publik. Chorinus Eric Nerokou alias CEN, pejabat Executive Vice President (EVP) Bantuan Hukum PLN yang sempat viral karena dugaan aksi koboi menganiaya juru parkir di Depok, secara mengejutkan justru “dihadiahi” jabatan mentereng sebagai Komisaris Utama PT Artha Daya Coalindo. Langkah manajemen PLN ini dinilai sebagai penghinaan terhadap rasa keadilan masyarakat, mengingat rekam jejak kekerasan sang pejabat yang sangat brutal.

​Publik tentu belum lupa pada peristiwa berdarah 26 Oktober 2025 di Cinere, di mana CEN diduga kuat mengamuk membabi buta hanya karena urusan parkir.

Tak tanggung-tanggung, CEN disebut tidak hanya menggunakan tangan kosong, tetapi juga menghajar korban dengan bambu hingga tulang tangan retak di tiga bagian, serta menantang maut dengan mengayunkan dua bilah pedang di ruang publik. Aksi premanisme berkerah putih ini sempat membuat geger kawasan Depok dan mencoreng citra BUMN di mata rakyat.

​Ironisnya, alih-alih mendapatkan sanksi pemecatan atau demosi permanen akibat perilaku amoral tersebut, Dirut PLN Darmawan Prasodjo dan Direktur LHC Yusuf Didi Setiarto justru seolah menutup mata.

Pengangkatan CEN sebagai Komut di anak usaha sub-holding PLN Indonesia Power ini menunjukkan adanya indikasi kuat praktik “anak emas” di lingkaran elit PLN. ‘Double job’ ini praktis membuat pundi-pundi kekayaan CEN—yang tercatat Rp3,6 miliar di LHKPN—semakin melambung tinggi di atas penderitaan korban yang dianiayanya.

​Skandal hukum di balik kasus ini pun kian tercium aroma amis setelah proses hukum di Polres Metro Depok berakhir melalui Restorative Justice (RJ).

Sangat janggal melihat penggunaan senjata tajam di ruang publik yang diatur ketat dalam UU Darurat bisa selesai hanya dengan “uang damai” sebesar Rp5 juta kepada korban. Apakah nyawa dan trauma warga sipil begitu murah di mata seorang pejabat BUMN, sehingga hukum seolah bisa ditekuk demi menyelamatkan karier sang EVP?

​Ketimpangan ini memicu desakan keras agar Bidpropam Polda Metro Jaya segera turun tangan meninjau ulang proses RJ yang dinilai prematur dan dipaksakan tersebut.

Penggunaan senjata tajam untuk mengancam warga bukan sekadar delik aduan biasa, melainkan ancaman nyata terhadap ketertiban umum. Jika kasus ini dibiarkan menguap, maka pesan yang sampai ke masyarakat adalah: jika Anda punya jabatan di PLN, Anda bebas menganiaya rakyat kecil asalkan memiliki uang untuk menebus dosa.

Baca juga:

Meritokrasi PLN Hancur Lebur Di Tangan Darmo dan Yusuf Didi

​Kini, bola panas berada di tangan Kementerian BUMN. Apakah Erick Thohir akan tetap membiarkan figur yang memegang senjata tajam dan melakukan kekerasan fisik memimpin posisi strategis sebagai Komisaris Utama?

Reformasi birokrasi di PLN tampaknya hanya isapan jempol belaka jika pejabat yang seharusnya taat hukum justru menjadi contoh nyata dari kebobrokan etika dan kesewenang-wenangan terhadap rakyat.

Editor: Kang Prabu
  • Bagikan

Comment