Jakarta, tanganrakyat.id – Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Kornas Re-LUN), Haji Teuku Yudhistira, melontarkan kritik tajam terhadap kepemimpinan Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, dan Direktur Legal & Human Capital (LHC), Yusuf Didi Setiarto.
Pada Sabtu Pon, 7 Maret 2026, pagi Yudhis menilai masa jabatan Darmawan yang kini memasuki tahun keenam telah merusak tatanan organisasi BUMN tersebut. Ia menuding duet kepemimpinan ini menjalankan organisasi dengan tangan besi dan menciptakan suasana yang “menakutkan” bagi para pegawai di bawahnya.
Dalam keterangannya, Yudhistira menyoroti rusaknya sistem meritokrasi di tubuh PLN akibat maraknya praktik professional hire (prohire) yang diduga hanya menjadi kedok untuk memasukkan kerabat dekat tanpa prosedur yang transparan. Ia menjuluki Yusuf Didi sebagai “malaikat pencabut nyawa” dalam urusan SDM, karena dianggap mampu menempatkan orang-orang dalam lingkaran “circle” mereka di jabatan strategis, seperti VP hingga SEVP, meskipun kompetensinya diragukan. Hal ini dianggap menutup peluang bagi pegawai berprestasi yang sudah mengabdi lama namun tidak memiliki kedekatan khusus.
Lebih jauh, Yudhis mengungkapkan adanya dugaan nepotisme yang spesifik, seperti prioritas terhadap alumni almamater tertentu hingga pengangkatan kerabat dalam posisi penting di sub-holding maupun anak perusahaan seperti Icon Plus.
Bahkan, muncul tudingan miring mengenai adanya tenaga kerja jalur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masuk tanpa prosedur semestinya. “Kekuatan besar ini membuat mereka seolah bisa berbuat sesuka hati tanpa memikirkan keberlangsungan organisasi yang sehat,” tegas Yudhis.
Situasi ini, menurut Yudhistira, harus segera direspons oleh pihak berwenang, termasuk Badan Pengelola (BP) BUMN dan Danantara, untuk segera melakukan evaluasi hingga pencopotan.
Ia juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki potensi praktik KKN yang selama ini ia suarakan.
Menurutnya, tidak boleh ada pejabat yang kebal hukum, terutama di tengah sorotan publik terhadap tata kelola perusahaan setrum negara yang dianggap semakin menjauh dari prinsip profesionalisme.
Di sisi lain, Kornas Re-LUN mendukung langkah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk segera membenahi regulasi terkait PKWT dan tenaga alih daya (outsourcing) melalui UU Ketenagakerjaan yang baru.
Baca juga:
Menteri Imipas Ajak IWO Bersinergi untuk Mewujudkan Asta Cita
Langkah ini dianggap krusial, tidak hanya untuk memenuhi standar internasional seperti permintaan Amerika Serikat dalam Agreement on Resiprocal Trade (ART), tetapi juga untuk membatasi celah penyalahgunaan wewenang dalam perekrutan pegawai di internal PLN yang selama ini dikeluhkan merugikan pekerja kontrak.













Comment