Bandung, Jawa Barat, tanganrakyat.id – Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. Hery Supriyono, S.H., M.Hum., mengingatkan para advokat yang baru diambil sumpah dan janjinya agar senantiasa menjunjung tinggi nilai kejujuran, integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan profesi advokat.
Keterangan pers DPP DePA-RI, Jumat (5/6) menyebutkan, pesan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung itu disampaikan dalam acara Pengambilan Sumpah dan Janji Advokat DePA-RI yang diselenggarakan di Pengadilan Tinggi Bandung pada 4 Juni 2026.
Dalam sambutannya, Dr. Hery Supriyono menyatakan, advokat merupakan profesi mulia (officium nobile) yang menuntut tanggung jawab moral dan profesional yang tinggi.
Menurut dia, hanya dengan memegang teguh prinsip jujur, disiplin, dan profesional (JDP), seorang advokat dapat memperoleh kepercayaan masyarakat dan meraih kesuksesan dalam kariernya.
“Jadilah advokat yang mampu mendamaikan, berintegritas, dan jujur dalam menjalankan profesinya. Advokat tidak hanya berperan di ruang persidangan, tetapi juga harus mampu menjadi penengah yang dapat mendamaikan para pihak, sehingga penyelesaian sengketa dapat dilakukan di luar pengadilan, apabila memungkinkan,” katanya.
Keberhasilan seorang advokat, lanjutnya, tidak semata-mata diukur dari kemenangan dalam persidangan, melainkan juga dari kemampuannya menghadirkan solusi, keadilan, dan perdamaian bagi para pihak yang bersengketa. Advokat harus mampu mengedepankan pendekatan penyelesaian sengketa yang efektif dan berorientasi pada kepentingan klien serta masyarakat luas.
Ketua Pengadilan Tinggi Bandung juga mengingatkan agar para advokat selalu menjaga hubungan profesional dengan klien. Ia menegaskan, seorang advokat tidak boleh menelantarkan klien setelah menerima surat kuasa maupun honorarium (fee) yang telah disepakati.
Selain itu, advokat wajib memastikan tidak terdapat konflik kepentingan (conflict of interest) sebelum menerima suatu perkara atau menandatangani surat kuasa.
“Jangan sampai setelah surat kuasa ditandatangani, apalagi setelah menerima fee, klien justru ditelantarkan. Lebih parah lagi apabila terjadi konflik kepentingan. Semua hal tersebut harus dipastikan terlebih dahulu sebelum seorang advokat menerima pekerjaan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Pengadilan Tinggi Bandung memandang advokat sebagai mitra strategis dalam penegakan hukum dan pencarian keadilan. Oleh karena itu, Pengadilan Tinggi Bandung berkomitmen untuk memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Acara pengambilan sumpah dan janji advokat tersebut turut dihadiri oleh Pelaksana Tugas Ketua Umum DePA-RI, Irjen Pol. (Purn.) Dr. A. Kamil Razak, S.H., M.H.; Bendahara Umum DePA-RI Pramono Istianto, S.H., M.H.; serta jajaran pengurus DePA-RI DPD Jawa Barat.
Menanggapi sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Ketua Umum DePA-RI, Dr. Tahir Musa Luthfi Yazid, S.H., LL.M. yang saat ini sedang berada di Arab Saudi menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas arahan dan dukungan yang diberikan kepada para advokat DePA-RI.
Menurut Luthfi, komitmen Pengadilan Tinggi Bandung untuk memberikan pelayanan peradilan yang bebas korupsi merupakan langkah yang sangat penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Ia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap berbagai kasus korupsi yang masih melibatkan sejumlah pejabat negara.
Baca juga:
DePA-RI Desak Presiden Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Lingkungan
Di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan, lanjutnya, seluruh pejabat negara, baik di lingkungan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, harus bahu-membahu menunjukkan dedikasi dan kinerja terbaik guna membangun kembali kepercayaan publik, baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Apabila hal tersebut dapat diwujudkan, maka pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan bergerak ke arah yang semakin positif, stabil, dan dipercaya masyarakat. Jika yang terjadi sebaliknya, maka situasi negeri kita sangat berbahaya”, ujarnya.













Comment